KPK: Pemberantasan Korupsi Wujud Pengamalan Nilai Pancasila
- 01 Jun 2026 12:30 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Hari Lahir Pancasila
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa Pancasila tidak hanya menjadi dasar negara
RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa Pancasila tidak hanya menjadi dasar negara. Lembaga Antirasuah menilai fondasi moral dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemberantasan korupsi pada hakikatnya merupakan bentuk nyata pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan. Menurut Budi, korupsi bertentangan dengan sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa.
"Nilai ketuhanan mengajarkan kejujuran, amanah, dan tanggung jawab, sedangkan korupsi lahir dari penyalahgunaan kepercayaan. Korupsi bertentangan dengan nilai kejujuran, amanah, dan tanggung jawab yang menjadi bagian dari ajaran Ketuhanan Yang Maha Esa,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin 1 Juni 2026.
Pada sila kedua, KPK menilai setiap kebijakan dan sumber daya negara harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat. Penyalahgunaan anggaran negara tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat untuk memperoleh kesejahteraan.
KPK juga menyoroti pentingnya menjaga kepercayaan publik sebagaimana terkandung dalam sila ketiga, Persatuan Indonesia. Menurut Budi, korupsi dapat memicu ketimpangan sosial, kecemburuan, dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
“Pemberantasan korupsi juga merupakan upaya menjaga persatuan. Serta, kohesi kebangsaan,” ujarnya.
Selanjutnya, sila keempat menegaskan bahwa setiap kewenangan publik harus dijalankan untuk kepentingan rakyat. Praktik korupsi, suap, maupun konflik kepentingan dinilai sebagai bentuk penyimpangan yang mencederai prinsip demokrasi dan pengabdian kepada masyarakat.
Sementara itu, sila kelima, disebut sebagai tujuan yang ingin diwujudkan melalui berbagai upaya pemberantasan korupsi. KPK menilai korupsi menjadi salah satu penghambat utama pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Setiap rupiah yang berhasil diselamatkan dari praktik korupsi pada dasarnya merupakan sumber daya yang dapat dikembalikan. Tentunya, untuk memenuhi hak-hak rakyat,” ujar Budi.
KPK menekankan, peringatan Hari Lahir Pancasila tidak cukup dilakukan melalui kegiatan seremonial semata. Momentum tersebut perlu dimanfaatkan untuk memperkuat komitmen bersama dalam menanamkan nilai integritas di berbagai aspek kehidupan.
Karena itu, KPK mengajak seluruh elemen bangsa, untuk menjadikan Pancasila sebagai pedoman dalam membangun budaya antikorupsi. Menurut KPK, Indonesia yang bersih dari korupsi merupakan cerminan bangsa yang semakin setia pada nilai-nilai Pancasila.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....