Beli Tandan Buah Segar Murah, Wamentan Ancam Cabut Izin Pabrik Kelapa Sawit
- 30 Mei 2026 23:05 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Wamentan Sudaryono, mengancam mencabut izin pabrik kelapa sawit (PKS) yang membeli tandan buah segar (TBS) petani di bawah ketentuan pemerintah.
- Kementerian Pertanian telah mengidentifikasi 139 pabrik kelapa sawit yang membeli TBS di bawah harga ketetapan daerah.
- Baru 16 pabrik yang mulai menyesuaikan harga tandan buah segar sesuai pemerintah
RRI.CO.ID, Jakarta - Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Sudaryono, mengancam mencabut izin pabrik kelapa sawit (PKS) yang membeli tandan buah segar (TBS) petani di bawah ketentuan pemerintah. Langkah itu ditempuh untuk mengembalikan harga TBS yang anjlok di sejumlah daerah.
Ia mengatakan, Kementerian Pertanian telah mengidentifikasi 139 pabrik kelapa sawit yang membeli TBS di bawah harga ketetapan daerah. Namun, baru 16 pabrik yang mulai menyesuaikan harga setelah pemerintah menggelar rapat dengan pelaku usaha sawit.
"Setelah dilaksanakan pengumuman dan rapat dua hari yang lalu, ada 16 di antaranya melakukan penyesuaian dengan menaikkan harga pembelian. Namun dirasa masih banyak yang masih belum menyesuaikan harga yang kita tetapkan, sehingga perlu dilakukan rapat lanjutan," ucap Sudaryono dalam Jumpa Pers di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Jumat, 29 Mei 2026.
| Baca juga: IPB Dorong Pemanfaatan Limbah Kelapa Sawit |
Rapat lanjutan tersebut dihadiri perusahaan refinery, eksportir sawit, asosiasi petani, dan BUMN perkebunan. Pemerintah meminta seluruh pelaku usaha tetap menjalankan aktivitas perdagangan secara normal selama masa transisi kebijakan ekspor satu pintu.
Menurutnya, tidak ada alasan bagi pelaku usaha menekan harga TBS petani. Sebab harga crude palm oil (CPO) dunia maupun permintaan pasar masih menunjukkan tren positif.
"Karena harga sawit di tingkat dunia, di tingkat konsumen, itu kemudian harganya tidak ada penurunan, baik penurunan harga maupun penurunan kuantitas. Bahkan cenderung permintaannya bertambah dan harganya bertambah," katanya.
Karena itu, pemerintah meminta perusahaan refinery dan eksportir tetap bertransaksi sesuai mekanisme pasar. Harga perdagangan sawit diminta mengacu pada harga lelang PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN).
Selain itu, pemerintah daerah diminta aktif mengawasi pembelian TBS oleh pabrik kelapa sawit. Pengawasan dilakukan untuk memastikan pelaksanaan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 berjalan sesuai ketentuan.
Sudaryono menekankan, pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran yang ditemukan. Sanksi dapat berupa tindakan administratif hingga pencabutan izin usaha.
"Jika ada pelanggaran kegiatan-kegiatan sesuai dengan Permentan tentu ada sanksi administratif dan juga pencabutan izin barangkali. Jika ada pelanggaran hukum tentunya Kementan menggandeng Satgas Pangan," katanya, tegas.
Kementerian Pertanian juga akan berkoordinasi dengan Satgas Pangan Polri apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum dalam tata niaga sawit. Langkah tersebut dilakukan untuk melindungi petani dan menjaga stabilitas industri sawit nasional.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....