Hari Lahir Pancasila 2026: Simak Susunan Upacara Resmi dari BPIP
- 30 Mei 2026 12:37 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- BPIP menerbitkan pedoman resmi pelaksanaan upacara Hari Lahir Pancasila 2026 bagi instansi, sekolah, perguruan tinggi, dan BUMN
- Upacara tingkat pusat akan digelar pada 1 Juni 2026 di Gedung Pancasila Jakarta dengan Presiden Prabowo Subianto sebagai Inspektur Upacara
- BPIP menetapkan susunan acara resmi untuk pelaksanaan upacara tingkat pusat, daerah, dan satuan pendidikan di seluruh Indonesia
RRI.CO.ID, Jakarta – Peringatan Hari Lahir Pancasila kembali diperingati bangsa Indonesia pada Senin, 1 Juni 2026 mendatang. Momentum tersebut menjadi salah satu pengingat penting terhadap nilai-nilai yang menjaga persatuan dalam keberagaman bangsa.
Peringatan Hari Lahir Pancasila tidak sekadar menjadi agenda tahunan yang dilaksanakan setiap tahun. Momen tersebut juga mengajak masyarakat mengamalkan nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Menjelang peringatan tahun ini, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menerbitkan pedoman pelaksanaan upacara resmi. Pedoman tersebut menjadi acuan bagi instansi pemerintah, lembaga negara, sekolah, perguruan tinggi, hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Peringatan Hari Lahir Pancasila dilaksanakan untuk mengenang pidato Presiden pertama Republik Indonesia (RI), Soekarno, pada 1945. Pidato tersebut disampaikan dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang menjadi awal lahirnya dasar negara Indonesia.
Sebagai bagian dari peringatan Hari Lahir Pancasila, upacara bendera akan digelar secara nasional pada Senin, 1 Juni 2026. Upacara tingkat pusat akan dilaksanakan pada Senin, 1 Juni 2026 pukul 10.00 WIB.
Kegiatan tersebut berlangsung di lapangan Gedung Pancasila Kementerian Luar Negeri, Jakarta. Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dijadwalkan bertindak sebagai Inspektur Upacara pada peringatan tingkat pusat tersebut.
Rangkaian kegiatan telah ditetapkan BPIP melalui Surat Edaran Kepala BPIP Nomor 2 Tahun 2026. Berikut urutan prosesi dan estimasi waktunya:
Tahap Persiapan
- 09.30 WIB: Tiupan terompet pertama
- 09.35 WIB: Tiupan terompet kedua
- 09.36 WIB: Pasukan upacara memasuki tempat upacara
- 09.43 WIB: Komandan upacara memasuki tempat upacara
Tahap Pendahuluan
- 09.48 WIB: Wakil Presiden RI tiba di lokasi
- 09.49 WIB: Presiden RI tiba di lokasi
- 09.50 WIB: Laporan Perwira Upacara
- 09.51 WIB: Inspektur Upacara memasuki mimbar upacara
Acara Pokok
- 09.52 WIB: Penghormatan Kebesaran
- 09.53 WIB: Laporan Komandan Upacara kepada Inspektur Upacara
- 09.54 WIB: Prosesi Pengibaran Bendera Sang Merah Putih
- 10.00 WIB: Penghormatan kepada Sang Merah Putih
- 10.08 WIB: Mengheningkan Cipta dipimpin Inspektur Upacara
- 10.10 WIB: Tanda Kebesaran Buka
- 10.11 WIB: Pembacaan Teks Pancasila
- 10.12 WIB: Tanda Kebesaran Tutup
- 10.13 WIB: Pembacaan Teks Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
- 10.16 WIB: Amanat Inspektur Upacara (Pembacaan Pidato Resmi BPIP)
- 10.26 WIB: Pembacaan Doa
- 10.30 WIB: Andhika Bhayangkari
- 10.31 WIB: Laporan Komandan Upacara
- 10.32 WIB: Penghormatan Pasukan
Tahap Penutup
- 10.33 WIB: Inspektur Upacara meninggalkan tempat upacara
- 10.34 WIB: Laporan Perwira Upacara
- 10.35 WIB: Upacara selesai dan pasukan dibubarkan
Adapun untuk daerah dan satuan pendidikan, upacara dilaksanakan secara luring mulai pukul 08.00 waktu setempat. Berikut susunan upacara di tingkat daerah dan satuan pendidikan:
- Terompet pertama dan terompet kedua.
- Pasukan dan Komandan Upacara memasuki lapangan.
- Inspektur Upacara tiba di tempat upacara, dilanjutkan Laporan Perwira Upacara.
- Penghormatan pasukan dan Laporan Komandan Upacara.
- Pengibaran Bendera Sang Merah Putih diiringi lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
- Mengheningkan cipta.
- Tanda kebesaran buka, dilanjutkan Pembacaan Teks Pancasila, lalu tanda kebesaran tutup.
- Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Amanat Inspektur Upacara (Membacakan naskah pidato resmi dari Kepala BPIP).
- Pembacaan doa, dilanjutkan lagu Andhika Bhayangkari.
- Laporan Komandan Upacara serta Penghormatan Pasukan.
- Inspektur Upacara meninggalkan lapangan, dilanjutkan Laporan Perwira Upacara.
- Komandan Upacara membubarkan pasukan
- Upacara selesai.
Masyarakat diimbau mengikuti pelaksanaan upacara sesuai pedoman yang telah ditetapkan BPIP. Selain itu, masyarakat juga dapat menyaksikan siaran upacara tingkat pusat melalui kanal resmi BPIP dan televisi nasional.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....