KemenPPPA Susun Regulasi Perlindungan Anak dari Jaringan Terorisme
- 29 Mei 2026 21:30 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- KemenPPPA tengah menyusun peraturan menteri untuk memperkuat perlindungan anak dari jaringan terorisme
- Regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya pencegahan radikalisme dan ekstremisme yang menyasar anak
- KemenPPPA juga memperkuat perlindungan melalui RAN PE, literasi digital, serta peningkatan ketahanan keluarga dan masyarakat
RRI.CO.ID, Jakarta – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) tengah menyusun regulasi perlindungan anak dari jaringan terorisme. Regulasi tersebut disiapkan untuk memperkuat upaya pencegahan radikalisme dan ekstremisme yang menyasar anak.
Asisten Deputi Perlindungan Anak Kondisi Khusus KemenPPPA, Susanti, mengatakan kebijakan tersebut menjadi bagian dari penguatan sistem perlindungan bagi anak. Menurutnya, langkah itu dapat memperkuat upaya menghadapi berbagai ancaman yang berkembang di ruang digital maupun lingkungan sosial.
“Kementerian PPPA saat ini sedang menyusun peraturan Menteri terkait dengan perlindungan anak dari jaringan terorisme. Ini sebagai bentuk penguatan kebijakan dalam menghadapi ancaman radikalisme dan ekstremisme terhadap anak,” ujarnya saat dialog anti-teror Densus 88 dengan tajuk 'Gamifikasi Kekerasan dan Ancaman Baru Radikalisme Digital pada Generasi Muda' bersama Pro3 RRI, Jakarta, Jumat, 29 Mei 2026.
Susanti mengatakan KemenPPPA sebelumnya telah menginisiasi lahirnya Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025. Ia menyebut, regulasi itu menjadi peta jalan perlindungan anak di ranah dalam jaringan atau daring (PARD).
“Ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat ekosistem digital yang aman,” ujarnya. Selain itu, KemenPPPA juga memiliki peran dalam implementasi Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026.
Aturan tersebut mengatur Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) yang mengarah pada Terorisme. Menurut Susanti, kementeriannya berkontribusi melalui penguatan aspek perlindungan anak dan pencegahan keterpaparan.
Upaya tersebut juga mencakup peningkatan ketahanan keluarga serta kapasitas anak dan masyarakat. “Pelaksanaan RAN PE ini Kementerian PPPA berkontribusi dalam melakukan penguatan dari sisi aspek perlindungan anak,” kata Susanti.
“Selain itu, pencegahan keterpaparan dan peningkatan ketahanan keluarga. Kemudian, bagaimana penguatan kapasitas anak dan masyarakat dalam memahami atau menghadapi berbagai bentuk ancaman radikalisme dan terorisme,” ucapnya.
Susanti menambahkan upaya perlindungan anak juga diperkuat melalui kampanye dan edukasi literasi digital. Program tersebut menyasar anak, keluarga, guru, dan masyarakat untuk meningkatkan ketahanan menghadapi ancaman radikalisme digital.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....