Kemenkum Selesaikan Ratusan Sengketa Kekayaan Intelektual Melalui Mediasi
- 29 Mei 2026 23:20 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kementerian Hukum (Kemenkum) menyelesaikan 104 sengketa kekayaan intelektual (KI) melalui mekanisme mediasi sejak 1 Januari 2022 hingga 20 Mei 2026.
- Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Hermansyah Siregar menyebutkan sengketa yang dimediasi didominasi perkara hak cipta dan merek.
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Hukum (Kemenkum) menyelesaikan 104 sengketa kekayaan intelektual (KI) melalui mekanisme mediasi sejak 1 Januari 2022 hingga 20 Mei 2026. Sistem e-Pengaduan DJKI mempercepat penyelesaian sengketa kekayaan intelektual secara transparan, efektif, serta mudah diakses masyarakat luas.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Hermansyah Siregar menyebutkan sengketa yang dimediasi didominasi perkara hak cipta dan merek. Sementara, pada tahun 2026 hingga 20 Mei tercatat sebanyak 11 permohonan mediasi dengan satu perkara telah selesai dan sepuluh lainnya masih berproses.
“Mediasi menjadi instrumen penting menciptakan pelindungan kekayaan intelektual sehat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pihak. Kami terus mendorong masyarakat melindungi kekayaan intelektual melalui pencatatan dan pendaftaran resmi guna mencegah potensi pelanggaran,” kata Hermansyah Siregar saat diwawancarai awak media di kantor Kemenkum, Jakarta Selatan, Jumat, 29 Mei 2026.
Disisi lain, Direktur Penegakan Hukum DJKI Arie Ardian Rishadi menyebut sistem e-Pengaduan mempercepat penanganan sengketa kekayaan intelektual nasional. Menurut Arie, proses mediasi berjalan transparan, terukur, dan mempermudah masyarakat mengakses layanan penyelesaian sengketa kekayaan intelektual.
“Melalui sistem e-Pengaduan, proses mediasi sengketa kekayaan intelektual berjalan lebih efektif, transparan, serta terukur. Apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan, proses penegakan hukum tetap dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan berlaku,” kata Arie.
Arie menjelaskan seluruh tahapan pengajuan mediasi kekayaan intelektual dilakukan sistematis dan terdokumentasi secara elektronik melalui e-Pengaduan. Pemohon dapat mengajukan mediasi sengketa kekayaan intelektual melalui situs pengaduan.dgip.go.id dengan proses administrasi terintegrasi.
“Pemohon wajib mengisi data diri lengkap sebelum mengajukan permohonan mediasi melalui sistem e-Pengaduan DJKI. Pemohon juga harus melampirkan deskripsi pelanggaran, bukti pendukung, serta dokumen persyaratan lainnya secara elektronik,” tambahnya.
Selain itu, Ditjen KI melakukan pemeriksaan administrasi untuk memastikan kelengkapan dokumen permohonan mediasi sengketa kekayaan intelektual dari pemohon terlebih dahulu. Setelah berkas dinyatakan lengkap, Ditjen KI menunjuk mediator tersertifikasi di kantor pusat maupun wilayah Kementerian Hukum.
“Mediator akan melaksanakan pramediasi, klarifikasi, penyusunan jadwal, hingga penyelesaian kesepakatan perdamaian antara para pihak. Keseluruhan proses mediasi sengketa kekayaan intelektual ditargetkan selesai maksimal dalam waktu sembilan hari kerja,” ucap Arie menutup.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....