Kebijakan Baru Ekspor Sumber Daya Alam untuk Cegah Praktik Kecurangan

  • 28 Mei 2026 05:45 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kebijakan ini penting untuk mengawasi ekspor CPO sekaligus mencegah praktik curang yang merugikan Indonesia
  • Kebijakan ini bertujuan memperkuat pengawasan, memberantas praktek under-invoicing, serta mencegah pelarian devisa hasil ekspor.
  • Mekanisme baru akan membantu Indonesia menentukan harga CPO sendiri dan meningkatkan daya tawar internasional. Hal ini memiliki dampak positif bagi industri sawit, petani rakyat, dan stabilitas ekonomi nasional.

RRI.CO.ID, Jakarta – Direktur Eksekutif Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute, Dr. Tungkot Sipayung, mengungkapkan kebijakan ekspor baru pemerintah. Menurutnya, kebijakan ini bertujuan memperkuat pengawasan, memberantas praktek under-invoicing, serta mencegah pelarian devisa hasil ekspor. Tungkot menambahkan bahwa mekanisme baru di BUMN ekspor dapat menjadi instrumen pengawasan dan fasilitasi perdagangan internasional.

“Kebijakan ini penting untuk mengawasi ekspor CPO sekaligus mencegah praktik curang yang merugikan Indonesia,” kata Tungkot dalam perbincangan bersama PRO3 RRI.

Tungkot menekankan bahwa penetapan BUMN ekspor harus segera dikomunikasikan kepada pelaku usaha agar tidak menimbulkan ketidakpastian pasar. Menurutnya, ketidakjelasan mekanisme ekspor dapat mempengaruhi harga TBS di tingkat petani hingga menimbulkan kerugian ekonomi.

“Segera sampaikan aturan teknis kepada publik supaya pelaku usaha dapat menyesuaikan diri dengan kebijakan ekspor baru,” jelasnya.

Selanjutnya, Tungkot menyampaikan bahwa potensi manfaat kebijakan ini akan maksimal jika implementasinya jelas dan konsisten. Dia berpendapat bahwa pemerintah pusat juga harus memastikan koordinasi antar kementerian berjalan efektif karena menyangkut stabilitas harga nasional.

“Manfaat dari kebijakan ini hanya bisa tercapai jika aturan dan komunikasi antar instansi pemerintah berjalan baik,” tegas Tungkot.

Dia juga mengungkapkan bahwa mekanisme baru akan membantu Indonesia menentukan harga CPO sendiri dan meningkatkan daya tawar internasional. Menurutnya, hal ini memiliki dampak positif bagi industri sawit, petani rakyat, dan stabilitas ekonomi nasional.

Tungkot juga menyoroti bahwa aturan baru ekspor harus memperhitungkan masa transisi dan kepentingan petani, swasta, serta BUMN agar tercapai keseimbangan. Implementasi yang tepat diyakini akan mencegah gejolak pasar dan meningkatkan pengawasan ekspor sumber daya alam Indonesia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....