Sapi Kurban Presiden Adalah Bantuan Pemerintah kepada Rakyat
- 28 Mei 2026 01:17 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- 1. Presiden Prabowo telah mendistribusikan sebanyak 1.098 ekor sapi ke berbagai penjuru Indonesia, pada Iduladha 1447 Hijriah/2026 M
- 2. Penyaluran hewan kurban merupakan bantuan pemerintah untuk masyarakat
- 3. Presiden Prabowo telah berkurban sapi atas nama pribadi dengan uang pribadi
RRI.CO.ID, Jakarta- Sapi kurban Presiden Prabowo Subianto adalah program Bantuan Kemasyarakatan Presiden atau Banpres. Sapi kurban tersebut pada dasarnya adalah bantuan pemerintah untuk masyarakat.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro mengatakan melalui Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI), Rabu, 27 Mei 2026. Juri Ardiantoro merespon pertanyaan yang mempersoalkan anggaran negara dalam pengadaan sapi kurban Presiden.
Juri menegaskan sapi kurban tersebut pada dasarnya adalah bantuan pemerintah untuk masyarakat. Tujuan bantuan itu agar warga dapat ikut merayakan Iduladha dan menikmati daging kurban.
"Sapi kurban dari Presiden adalah bantuan pemerintah kepada masyarakat. Tujuannya agar warga dapat merayakan Iduladha dengan menyembelih hewan kurban bersama,” ujar Wamen Juri.
Ia menjelaskan penggunaan anggaran negara dalam pengadaan sapi kurban Presiden telah berlangsung sejak lama dari tahun ke tahun. Anggaran pengadaan sapi kurban berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Presiden Prabowo mendistribusikan 985 ekor sapi ke berbagai penjuru Indonesia pada Iduladha 1447 H/2026 M. Juri menilai penggunaan anggaran bantuan presiden untuk rakyat, adalah lazim dan dilakukan pemerintahan era sebelumnya.
Ia menegaskan, bantuan sapi kurban tersebut tidak untuk kepentingan pribadi Presiden, melainkan untuk masyarakat di berbagai daerah. Pemerintah ingin kehadiran negara dapat dirasakan langsung oleh warga, terutama melalui momentum keagamaan.
Juri menambahkan secara pribadi, Presiden Prabowo tetap menunaikan ibadah kurban dengan menggunakan dana pribadi. Hewan kurban pribadi Presiden Prabowo tersebut juga disembelih dan dibagikan kepada masyarakat.
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia menilai pembelian hewan kurban Presiden dengan APBN, tidak bertentangan dengan Hukum Islam. Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan model pengadaan tersebut memiliki landasan fikih yang kuat.
Prof Niam merujuk Hadis Riwayat Imam Bukhari, seorang pemimpin disunahkan membeli hewan kurban melalui Baitul Mal atau kas negara. Dalam konteks negara modern, APBN sebagai bentuk Baitul Mal yang dikelola untuk kepentingan publik.
“Kurban dari negara ini ditujukan murni untuk kepentingan dan kemaslahatan masyarakat luas. Secara syar’i tidak ada soal,” kata Prof Niam.
Mekanisme tersebut juga logis karena serupa dengan program bantuan sosial lain yang diberikan pemerintah kepada masyarakat. Bedanya, bantuan kali ini diwujudkan dalam bentuk hewan kurban yang disalurkan ke daerah-daerah.
“Sama seperti anggaran Banpres yang diwujudkan dalam bentuk sembako lalu didistribusikan ke masyarakat. Logikanya sama, hewan kurban ini tidak dikonsumsi pribadi oleh Presiden,” tambah Prof Niam.
Penyaluran sapi kurban Presiden melalui Banpres adalah upaya pemerintah memperkuat kepedulian sosial. Ini juga bagian dari syiar keagamaan, serta memastikan masyarakat merasakan kebahagiaan Hari Raya Iduladha.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....