Polemik Bantuan Sapi Kurban Presiden, Jubir Gerindra: Dianggarkan Secara Resmi
- 27 Mei 2026 22:22 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Jurubicara (Jubir) Gerindra, Bahtra Banong menyebut bantuan sapi kurban Presiden Prabowo Subianto, tidak melanggar Undang-Undang
- Jurubicara (Jubir) Gerindra, Bahtra Banong mengungkapkan, pembelian sapi kurban Presiden Prabowo telah melalui sistem keuangan negara
- Pembelian sapi kurban Presiden Prabowo ditegaskan Jubir Gerindra Bahtra Banong, masuk kedalam alokasi Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banmaspres)
RRI.CO.ID, Jakarta - Jurubicara (Jubir) Partai Gerindra, Bahtra Banong, buka suara terkait polemic pemberian 1.098 sapi kurban dari Presiden Prabowo Subianto. Polemik yang berkembang saat ini, yakni terkait pembelian sapi-sapi kurban tersebut, menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Bahtra yang juga sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR RI menuturkan, pemberian bantuan sapi kurban itu, sah secara hukum. Sebab dijelaskannya, bantuan dari Kepala Negara dalam momentum Iduladha 1447 Hijriah, masuk ke dalam Bantuan Kemsyarakatan Presiden (Banmaspres).
Ia mengatakan, bahwa bantuan ini bukanlah dari dana pribadi Presiden Prabowo. Sehingga dengan menggunakan Banmaspres, bantuan ini dinilainya memiliki dasar anggaran dan mekanisme resmi dalam sistem keuangan negara.
"Jadi ini bukan uang pribadi Presiden yang diklaim sebagai bantuan pribadi. Ini adalah program bantuan kemasyarakatan negara, yang memang dianggarkan secara resmi melalui APBN untuk membantu masyarakat di berbagai daerah. Tidak ada aturan yang dilanggar di situ," kata Bahtra dalam keterangan tertulisnya yang diterima RRI.CO.ID, Jakarta, Rabu, 27 Mei 2026.
Lebih lanjut diungkapkan Bahtra, penggunaan Banmaspres dalam bentuk bantuan sapi kurban, memiliki dasar hukum yang jelas. Sebab dengan bersumber dari APBN, penggunaan anggarannya telah diatur dalam Undang-Undang (UU) APBN tahun 2026.
Mekanisme pengelolaan keuangan negara ini, berdasarkan UU Keuangan Negara dan UU Perbendaharaan Negara, melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Mekanisme ini diungkapkan Bahtra, juga telah diterapkan oleh Presiden-Presiden terdahulu.
"Sejak dulu bantuan kemasyarakatan Presiden juga mencakup bantuan sembako, bantuan rumah layak huni, bantuan korban bencana, bantuan pendidikan, bantuan kesehatan, bantuan rumah ibadah, hingga bantuan sosial masyarakat kurang mampu. Jadi jangan dibangun opini seolah program seperti ini baru ada sekarang," imbuh Bahtra.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....