Pemerintah Pastikan Korban Kekerasan Anak Pandeglang Terlindungi

  • 27 Mei 2026 13:37 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Pemerintah memastikan korban dugaan kekerasan seksual oleh ayah kandung di Kabupaten Pandeglang mendapat perlindungan dan pendampingan menyeluruh.
  • Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA) Arifah Fauzi memastikan korban memperoleh layanan persalinan aman, pendampingan psikologis, perlindungan hukum, dan keberlanjutan pendidikan.

RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah memastikan korban dugaan kekerasan seksual oleh ayah kandung di Kabupaten Pandeglang mendapat perlindungan dan pendampingan menyeluruh. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA) Arifah Fauzi.

“Kami sangat prihatin, kekerasan seksual oleh ayah kandung menimbulkan trauma psikologis panjang dan menghancurkan rasa aman anak. Dampak kekerasan bukan hanya fisik, tetapi juga merusak kondisi mental korban dalam jangka waktu sangat panjang,” kata Arifah Fauzi dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu, 27 Mei 2026.

Arifah memastikan korban memperoleh layanan persalinan aman, pendampingan psikologis, perlindungan hukum, dan keberlanjutan pendidikan. Ia menegaskan bayi korban juga dipastikan mendapatkan perlindungan, pengasuhan layak, layanan kesehatan, serta pemenuhan kebutuhan dasarnya.

“Kami telah melakukan penjangkauan terhadap korban dan memastikan korban mendapatkan layanan persalinan dan pemulihan yang aman. Bayi yang dilahirkan juga memiliki hak atas perlindungan dan pemenuhan kebutuhan dasar secara optimal,” ujar Arifah.

Arifah menjelaskan kasus tersebut terungkap setelah pihak sekolah mencurigai perubahan kondisi fisik korban. Korban kemudian mengaku mengalami dugaan kekerasan seksual berulang yang diduga dilakukan ayah kandungnya sendiri.

“Terduga pelaku telah diamankan kepolisian dan kasusnya diproses sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang TPKS. Pelaku terancam pemberatan hukuman karena merupakan ayah kandung korban dan diduga menyalahgunakan relasi kuasa,” ujarnya.

Kementerian PPPA terus berkoordinasi dengan UPTD PPA dan instansi terkait memastikan korban berada dalam lingkungan aman. Masyarakat juga diminta aktif melaporkan kekerasan perempuan dan anak melalui layanan SAPA 129 untuk penanganan cepat.

“Kami mengajak masyarakat berperan aktif dalam pencegahan dan pelaporan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui layanan SAPA 129. Langka ini dilakukan agar penanganan cepat dan perlindungan maksimal bagi korban dapat terwujud,” ucap Arifah menuturkan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....