Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal di Bekasi

  • 27 Mei 2026 07:45 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Polda Metro Jaya bongkar peredaran obat keras ilegal berkedok toko kosmetik di Bekasi.
  • Polisi menyita ratusan ribu butir obat keras dan menangkap dua tersangka.
  • Pelaku menjual obat ilegal melalui kios kamuflase dan transaksi daring sistem COD.

RRI.CO.ID, Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkap peredaran obat keras ilegal berkedok toko kosmetik di Bekasi. Polisi menangkap dua pelaku yang diduga mengedarkan ribuan pil tanpa izin melalui kios dan transaksi daring.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar praktik tersebut melalui Subdit 1 Indag. Polisi mengamankan dua tersangka berinisial TM (26) dan SN (24) di lokasi berbeda kawasan Bekasi.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Victor Dean Mackbon menjelaskan, kedua pelaku memiliki peran berbeda. Keduanya diduga menyimpan sekaligus mengedarkan berbagai obat keras ilegal.

“Perannya sebagai pelaku penyimpanan. Mereka juga menjadi pemilik sekaligus pengedar berbagai jenis obat keras ilegal,” ujarnya dikutip dari keterangan tertulis, Jakarta, Rabu, 27 Mei 2026.

Menurut Victor, TM ditangkap di Jalan Melati Raya, Kampung Rawa Bambu, Medan Satria, Kota Bekasi. Sementara SN diamankan di Jalan Irigasi Nomor 122, Harapan Jaya, Kota Bekasi.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita ratusan ribu butir obat keras berbagai jenis. Barang bukti terdiri dari pil double Y, Hexymer, Trihexyphenidyl, dan obat tanpa merek.

Selain obat keras ilegal, polisi juga berhasil menyita uang hasil penjualan senilai Rp1.257.000. Polisi menduga, uang tersebut berasal dari aktivitas penjualan obat tanpa izin edar.

Dean juga mengungkapkan, pelaku menyamarkan aktivitasnya melalui kios berkedok toko kosmetik. Produk kosmetik sengaja dipajang agar aktivitas ilegal tidak menimbulkan kecurigaan warga.

“Produk kosmetik dipajang di etalase. Cara itu dilakukan untuk mengelabui warga maupun aparat,” katanya.

Tak hanya menjual langsung melalui kios, pelaku juga memasarkan obat keras melalui media daring. Sistem transaksi yang dilakukan yaitu menggunakan metode cash on delivery atau pertemuan langsung di lokasi tertentu.

“Rata-rata menggunakan sistem cash on delivery. Mereka membuat janji bertemu di titik tertentu,” ucapnya.

Polda Metro Jaya masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan tersebut. Kedua tersangka masing-masing dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....