Penurunan 'Parliamentary Threshold' Dinilai Bisa Kurangi Hilangnya Suara Pemilih

  • 26 Mei 2026 00:03 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Penurunan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen dinilai dapat mengurangi hilangnya suara pemilih dalam Pemilu. Wacana tersebut mengemuka dalam dorongan reformasi sistem politik dan representasi parlemen nasional.

Ketua Umum Sekretariat Bersama Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR), Said Iqbal mendorong penghapusan parliamentary threshold dari 4 persen menjadi 0 persen. Menurutnya, langkah itu penting agar seluruh suara rakyat tetap memiliki keterwakilan politik di DPR RI.

Iqbal menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menetapkan presidential threshold menjadi 0 persen. Ia menilai semangat yang sama seharusnya juga diterapkan dalam pemilihan legislatif.

“Kalau pemilihan presiden saja 0 persen untuk membuka ruang calon yang lebih beragam, seharusnya anggota legislatif, khususnya DPR RI, juga diberi ruang yang sama.' Ini penting," ujar Iqbal di Kantor Sekber GKSR, Jakarta, Senin, 25 Mei 2026.

Menurutnya, setiap partai politik peserta pemilu seharusnya memiliki peluang untuk dipilih rakyat tanpa adanya suara yang terbuang sia-sia. Ia menyoroti Pemilu 2024 yang menyisakan sekitar 17 juta suara partai politik tidak terkonversi menjadi kursi DPR karena tidak lolos ambang batas parlemen.

“Contohnya partai yang sangat terkenal, PPP, partai tua, partai yang luar biasa, 12 kursi sia-sia tidak bisa masuk ke parlemen,” katanya.

Iqbal juga menyinggung sejumlah partai lain yang memiliki keterwakilan di DPRD namun tidak memperoleh kursi di tingkat nasional. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan masih adanya suara rakyat yang belum terwakili secara optimal di parlemen.

“Di daerah mereka punya kursi, suara rakyatnya terwakili. Namun, di tingkat nasional tidak terwakili. Ini yang ingin kami perbaiki,” ucapnya.

Meski demikian, Iqbal menyebut opsi paling realistis apabila ambang batas nol persen sulit diterapkan adalah menurunkan parliamentary threshold menjadi 1 persen. Usulan tersebut, kata dia, telah dibahas bersama sejumlah pakar hukum tata negara dan demokrasi.

Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum Partai Hanura, Akhmad Muqowam mendukung gagasan pembentukan fraksi gabungan di DPR. Menurutnya, mekanisme tersebut dapat menjadi solusi agar suara partai-partai yang tidak memenuhi syarat pembentukan fraksi tetap memiliki saluran representasi politik.

“Jangan sampai, ada satu suara pun yang hilang. Selain itu, punya representasi,” ujar Muqowam.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal GKSR Ferry Rizky Kurniansyah mengatakan pihaknya mendorong revisi menyeluruh terhadap UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, dan UU MD3. Ia juga meminta proses pembahasan dilakukan secara transparan dengan melibatkan partai nonparlemen serta membuka naskah akademik dan draf revisi kepada publik.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....