Komnas Perempuan Tekankan Pemulihan Korban Kasus di Ponpes Pati

  • 21 Mei 2026 18:35 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap puluhan santriwati di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, harus mengutamakan perlindungan dan pemulihan korban secara menyeluruh
  • Hal itu disampaikan Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor
  • Ia mengatakan korban perlu mendapatkan pendampingan, pemulihan psikologis, keberlanjutan pendidikan

RRI.CO.ID, Jakarta - Penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap puluhan santriwati di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, harus mengutamakan perlindungan dan pemulihan korban secara menyeluruh. Hal itu disampaikan Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor.

Ia mengatakan korban perlu mendapatkan pendampingan, pemulihan psikologis, keberlanjutan pendidikan. Serta jaminan perlindungan hukum agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.

“Perhatian utama dalam penanganan kasus ini harus memastikan korban memperoleh perlindungan, pemulihan, keberlanjutan pendidikan. Dan jaminan agar kekerasan serupa tidak terulang kembali,” kata Maria, Kamis, 21 Mei 2026.

Komnas Perempuan juga menyatakan keprihatinan mendalam terhadap kasus yang terjadi di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan tersebut. Menurut Maria, lembaga pendidikan seharusnya menjadi ruang aman bagi anak dan santri, termasuk dalam menjamin perlindungan terhadap perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan.

Ia menilai kasus yang melibatkan anak di lingkungan pendidikan memiliki dampak panjang terhadap kondisi psikologis dan masa depan korban. Sebelumnya, aparat kepolisian mengungkap dugaan tindak asusila terhadap sedikitnya 50 santriwati di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.

Sebagian besar korban diketahui masih berstatus pelajar tingkat SMP dan berasal dari keluarga kurang mampu. Polresta Pati telah menetapkan seorang tersangka berinisial AS yang merupakan pendiri sekaligus pimpinan pondok pesantren tersebut.

Penyidik sempat melakukan pengejaran setelah tersangka beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Tersangka akhirnya diamankan di wilayah Wonogiri, Jawa Tengah, pada Kamis, 7 April 2026 dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....