Pemerintah Perpanjang WFH Imbas Perang Iran

  • 21 Mei 2026 16:32 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • 1. Pemerintah memperpanjang WFH selama dua bulan imbas perang
  • 2. WfH diberlakukan untuk efiensi bahan bakar minyak (BBM)
  • 3. Pemerintah juga menyiapkan paket ekonomi untuk dongkrak perekonomian di kuartal II tahun 2026

RRI.CO.ID, Jakarta- Pemerintah memperpanjang kebijakan bekerja dari rumah/work from home (WFH) selama dua bulan ke depan. Pemerintah telah menetapkan WFH sejak 31 Maret 2026 melalui Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja.

"Terkait dengan ekonomi ke depan dalam situasi seperti sekarang di mana perang belum berakhir, maka juga akan dilanjutkan work from home . WFH untuk dua bulan ke depan," kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, 21 Mei 2026.

Salah satu pertimbangan pemerintah menerapkan WFH adalah untuk efiensi bahan bakar minyak (BBM). Pasokan minyak mentah dunia terganggu akibat perang di Timur Tengah.

Selain kebijakan WFH, pemerintah juga menyiapkan insentif untuk masyarakat. Insentif untuk menggerakan ekonomi pada kuartal II tahun 2026.

"Selain itu juga ada beberapa insentif yang sedang dipersiapkan oleh pemerintah. Insentif untuk mendorong agar ekonomi di kuartal kedua bisa bergerak," ujarnya.

SebelumnyaMenteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Surat Edaran tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja. Surat Edaran (SE) yang ditujukan pada para pimpinan perusahaan/pelaku usaha di seluruh Indonesia.

Kebijakan WFH dalam rangka memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang produktif, adaptif, dan berkelanjutan. Kebijakan WFH disesuaikan dengan kondisi perusahaan.

"Diimbau untuk menerapkan work from home (WFH) bagi pekerja/buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan dan jam kerja WFH diatur oleh perusahaan.Teknis pelaksanaan WFH diatur oleh masing-masing perusahaan," ditegaskan dalam peraturan ini," ujar Menaker seperti dikutip dalam situs Sekretariat Presiden, 1 April 2026.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....