MUI Mengutuk Aksi Penahanan WNI oleh Militer Israel, Sampaikan Enam Poin Taujihat

  • 21 Mei 2026 13:54 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • MUI mengutuk penahanan sembilan WNI aktivis kemanusiaan menuju Gaza.
  • MUI mendesak Israel segera membebaskan seluruh aktivis Global Sumud Flotilla.
  • Pemerintah Indonesia terus melakukan upaya diplomatik melindungi WNI yang ditahan Israel.

RRI.CO.ID, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia mengutuk aksi penyergapan dan penahanan kapal kemanusiaan Global Sumud Flotilla oleh militer Israel. MUI menyampaikan taujihat karena tindakan tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia, hukum internasional, dan prinsip kemanusiaan universal.

“Mencermati eskalasi yang dilakukan tentara Israel terhadap warga negara Indonesia seRRI.CO.ID, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengutuk aksi penyergapan dan penahanan kapal kemanusiaan Global Sumud Flotilla 2.0 oleh militer Israel. MUI menyampaikan taujihat karena tindakan tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia, hukum internasional, dan prinsip kemanusiaan universal.

“Mencermati eskalasi yang dilakukan tentara Israel terhadap warga negara Indonesia sebagai aktivis kemanusiaan. Maka Majelis Ulama Indonesia mengutuk aksi penyergapan dan penahanan yang dilakukan oleh militer Israel,” kata Wakil Sekretaris Jenderal MUI Erick Yusuf saat membacakan Taujihat di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Kamis, 21 Mei 2026.

Erick menegaskan, pembelaan terhadap rakyat Palestina merupakan kewajiban umat Islam sekaligus amanat konstitusi Indonesia. Karena itu, penahanan terhadap sembilan WNI dinilai tidak dapat dibenarkan.

Dalam taujihat tersebut, MUI menyampaikan enam poin sikap bersama ormas Islam dan lembaga filantropi. Poin pertama, memberikan kecaman keras terhadap agresi militer Israel terhadap kapal sipil pembawa bantuan kemanusiaan untuk Gaza.

Poin kedua, MUI menuntut Israel segera membebaskan sembilan warga negara Indonesia dan seluruh aktivis kemanusiaan yang ditahan tanpa syarat. Pembebasan dinilai penting sebagai bentuk tanggung jawab terhadap keselamatan misi kemanusiaan.

Pada poin ketiga, MUI mendukung langkah Pemerintah Indonesia untuk mendorong keterlibatan negara sahabat dan Organisation of Islamic Cooperation (OKI). Negara yang disebut antara lain Mesir, Yordania, Turki, dan negara sahabat lainnya.

Poin keempat, MUI mendesak Dewan Keamanan PBB dan Mahkamah Internasional mengusut dugaan pelanggaran hukum internasional oleh tentara Israel. Dugaan pelanggaran tersebut diminta diproses melalui International Criminal Court dan International Court of Justice.

Pada poin kelima, MUI mengajak umat Islam dan masyarakat dunia terus menggalang solidaritas bagi Palestina. Solidaritas itu dapat dilakukan melalui dukungan filantropi dan dorongan agar Israel menghentikan blokade serta agresi terhadap Gaza.

Sementara poin keenam, MUI mengajak masyarakat mendoakan keselamatan sembilan WNI yang mengikuti misi kemanusiaan tersebut. MUI berharap seluruh aktivis dapat segera kembali ke tanah air dan berkumpul bersama keluarga mereka dengan selamat.

Sebelumnya pemerintah Indonesia menyatakan sembilan WNI yang tergabung dalam misi kemanusiaan GSF 2.0 telah ditangkap oleh otoritas Israel. Hal itu disampaikan Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Yvonne Mewengkang

"Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia bersama Perwakilan RI di kawasan terus melakukan koordinasi dan pendekatan intensif dengan berbagai pihak guna memastikan perlindungan bagi seluruh WNI yang ditahan. Upaya diplomatik dan langkah kekonsuleran disebut terus dimaksimalkan agar para WNI mendapatkan pendampingan dan dapat segera dipulangkan dengan selamat," kata Yvonne Mewengkang.

Yvonne menegaskan, pemerintah memantau situasi tersebut secara serius. “Kementerian Luar Negeri bersama Perwakilan RI terus melakukan pendekatan intensif dengan otoritas setempat dan seluruh pihak terkait,” ujarnya.bagai aktivis kemanusiaan. Maka Majelis Ulama Indonesia mengutuk aksi penyergapan dan penahanan yang dilakukan oleh militer Israel,” ujar Wakil Sekretaris Jenderal MUI Erick Yusuf saat membacakan Taujihat di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Kamis, 21 Mei 2026.

Erick menegaskan pembelaan terhadap rakyat Palestina merupakan kewajiban umat Islam sekaligus amanat konstitusi Indonesia. Karena itu, penahanan terhadap sembilan WNI dinilai tidak dapat dibenarkan.

Dalam taujihat tersebut, MUI menyampaikan enam poin sikap bersama ormas Islam dan lembaga filantropi. Poin pertama berisi kecaman keras terhadap agresi militer Israel terhadap kapal sipil pembawa bantuan kemanusiaan untuk Gaza.

Poin kedua, MUI menuntut Israel segera membebaskan sembilan warga negara Indonesia dan seluruh aktivis kemanusiaan yang ditahan tanpa syarat. Pembebasan dinilai penting sebagai bentuk tanggung jawab terhadap keselamatan misi kemanusiaan.

Pada poin ketiga, MUI mendukung langkah Pemerintah Indonesia untuk mendorong keterlibatan negara sahabat dan Organisation of Islamic Cooperation atau OKI. Negara yang disebut antara lain Mesir, Yordania, Turki, dan negara sahabat lainnya.

Poin keempat, MUI mendesak Dewan Keamanan PBB dan Mahkamah Internasional mengusut dugaan pelanggaran hukum internasional oleh tentara Israel. Dugaan pelanggaran tersebut diminta diproses melalui International Criminal Court dan International Court of Justice.

Pada poin kelima, MUI mengajak umat Islam dan masyarakat dunia terus menggalang solidaritas bagi Palestina. Solidaritas itu dapat dilakukan melalui dukungan filantropi dan dorongan agar Israel menghentikan blokade serta agresi terhadap Gaza.

Sementara poin keenam, MUI mengajak masyarakat mendoakan keselamatan sembilan WNI yang mengikuti misi kemanusiaan tersebut. MUI berharap seluruh aktivis dapat segera kembali ke tanah air dan berkumpul bersama keluarga mereka dengan selamat.

Pemerintah Indonesia menyatakan sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) anggota Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) yang tergabung dalam misi kemanusiaan GSF 2.0 telah ditangkap oleh otoritas Israel. Informasi terkini diterima hingga Rabu, 20 Mei 2026 pukul 07.13 WIB menyebutkan seluruh WNI tersebut saat ini berada dalam penanganan pihak berwenang setempat.

"Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia bersama Perwakilan RI di kawasan terus melakukan koordinasi dan pendekatan intensif dengan berbagai pihak guna memastikan perlindungan bagi seluruh WNI yang ditahan. Upaya diplomatik dan langkah kekonsuleran disebut terus dimaksimalkan agar para WNI mendapatkan pendampingan dan dapat segera dipulangkan dengan selamat," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Yvonne Mewengkang dalam pesan tertulis kepada RRI.

Yvonne menegaskan, pemerintah memantau situasi tersebut secara serius. “Kementerian Luar Negeri bersama Perwakilan RI terus melakukan pendekatan intensif dengan otoritas setempat dan seluruh pihak terkait untuk memastikan pelindungan terhadap sembilan WNI tersebut,” ujarnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....