PFI Desak Pembebasan 9 WNI dalam Misi Kemanusiaan ke Gaza
- 21 Mei 2026 12:42 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Ketua Badan Pengurus PFI, M. Rizal Algamar, mengatakan, para delegasi membawa bantuan pangan, logistik, serta obat-obatan kemanusiaan untuk Gaza
- PFI meminta Pemerintah Indonesia segera mengambil langkah diplomatik guna memastikan keselamatan seluruh WNI yang ditahan dalam misi kemanusiaan tersebut
- PFI juga mengajak masyarakat Indonesia terus mendoakan keselamatan para relawan kemanusiaan yang masih menjalani penahanan hingga saat ini
RRI.CO.ID, Jakarta - Perhimpunan Filantropi Indonesia (PFI) mendesak pembebasan sembilan WNI yang ditahan saat mengikuti misi kemanusiaan menuju Gaza, Palestina. Penahanan tersebut dinilai mencederai prinsip kemanusiaan internasional serta menghambat distribusi bantuan bagi warga sipil terdampak konflik.
Ketua Badan Pengurus PFI, M. Rizal Algamar, mengatakan, para delegasi membawa bantuan pangan, logistik, serta obat-obatan kemanusiaan untuk Gaza. “Menyerang misi kemanusiaan berarti mengingkari nilai dasar kemanusiaan yang melampaui batas bangsa, agama, serta kepentingan politik,” ujarnya dalam siaran pers tertulis, Kamis, 21 Mei 2026.
PFI menyebut armada Global Sumud Flotilla 2.0 membawa ratusan aktivis kemanusiaan dari berbagai negara menuju Jalur Gaza. Armada tersebut dilaporkan mengalami penghadangan serta penahanan ketika melintas di perairan internasional Laut Mediterania selama perjalanan berlangsung.
Sembilan WNI yang ditahan berasal dari lembaga filantropi nasional serta komunitas jurnalisme kemanusiaan yang mengikuti misi tersebut. Mereka berasal dari Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, Spirit of Aqsa, SMART 171, serta sejumlah media nasional Indonesia.
PFI menilai tindakan penghadangan tersebut melanggar hukum internasional yang mengatur perlindungan terhadap bantuan kemanusiaan bagi warga sipil terdampak. “Bantuan kemanusiaan tidak boleh dijadikan sasaran kepentingan politik maupun tindakan militer dalam situasi konflik,” kata Rizal.
Menurut PFI, kebebasan navigasi di laut internasional juga dijamin dalam berbagai instrumen hukum internasional yang berlaku saat ini. Organisasi tersebut menilai penghadangan armada kemanusiaan mencederai prinsip perlindungan terhadap pekerja bantuan sipil dan relawan kemanusiaan global.
PFI meminta Pemerintah Indonesia segera mengambil langkah diplomatik guna memastikan keselamatan seluruh WNI yang ditahan dalam misi kemanusiaan tersebut. Langkah tersebut mencakup akses konsuler, pemantauan kesehatan, serta pendampingan hukum terhadap seluruh delegasi Indonesia yang ditahan.
“Melindungi warga negara yang menjalankan misi kemanusiaan merupakan kewajiban negara sesuai amanat konstitusi nasional,” ujar Rizal dalam keterangannya. Ia berharap pemerintah bergerak cepat untuk memastikan kondisi para delegasi tetap aman selama proses penahanan berlangsung.
Selain pemerintah Indonesia, PFI juga mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa segera membuka koridor kemanusiaan menuju wilayah Jalur Gaza, Palestina. Organisasi tersebut menilai bantuan pangan dan kesehatan harus segera disalurkan kepada masyarakat sipil yang membutuhkan perlindungan kemanusiaan.
PFI turut meminta komunitas filantropi global memperkuat solidaritas internasional guna melindungi pekerja kemanusiaan dalam wilayah konflik bersenjata. “Solidaritas global penting untuk memastikan bantuan kemanusiaan dapat tersalurkan tanpa intimidasi ataupun hambatan militer,” katanya.
PFI menyatakan akan terus mendampingi keluarga sembilan WNI yang ditahan bersama lembaga filantropi anggota organisasi tersebut. Pendampingan dilakukan melalui penyediaan informasi publik, koordinasi diplomatik, serta advokasi pembebasan para delegasi kemanusiaan Indonesia tersebut.
PFI juga mengajak masyarakat Indonesia terus mendoakan keselamatan para relawan kemanusiaan yang masih menjalani penahanan hingga saat ini. Organisasi tersebut berharap bantuan kemanusiaan yang disita dapat dikembalikan dan segera disalurkan kepada masyarakat Gaza Palestina.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....