Polda Metro Jaya Ungkap Motif Para Pelaku Pembegalan

  • 21 Mei 2026 11:52 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Polda Metro Jaya menangkap 16 pelaku begal dalam operasi tiga hari berturut-turut.
  • Polisi mengungkap motif pelaku karena kebutuhan ekonomi dan membeli narkoba.
  • Pengungkapan kasus dibantu CCTV, media sosial, dan keaktifan warga melalui poskamling.

RRI.CO.ID, Jakarta - Polda Metro Jaya (PMJ) mengungkap motif para pelaku begal yang ditangkap selama operasi tiga hari terakhir. Sebagian pelaku melakukan kejahatan karena desakan ekonomi dan kebutuhan membeli narkotika.

Direktur Reserse Kriminal Umum PMJ Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan hasil tes urine menunjukkan sebagian pelaku positif amfetamin. Polisi menemukan beberapa pelaku menggunakan hasil kejahatan untuk membeli narkoba.

“Motif yang terungkap dari hasil pemeriksaan, pertama untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Kedua, ada juga yang digunakan untuk membeli narkoba,” ujarnya di Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026.

Polda Metro Jaya membentuk Tim Pemburu Begal dan menangkap 16 pelaku dalam operasi tiga hari berturut-turut. Operasi penindakan dilakukan di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

Iman menjelaskan, Tim Pemburu Begal menangkap delapan pelaku pada hari pertama operasi berlangsung. Polisi kemudian menangkap dua pelaku pada hari kedua dan enam pelaku lainnya pada hari ketiga.

“Dalam penangkapan terakhir terhadap enam tersangka tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Termasuk senjata api yang digunakan pelaku untuk mengancam korban,” katanya.

Polisi juga mengungkap kasus pembegalan telepon seluler milik seorang anak kecil di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Korban saat itu sedang merekam video bus sebelum menjadi sasaran pelaku begal.

Iman mengatakan pengungkapan kasus tersebut turut dibantu masyarakat melalui pos keamanan lingkungan atau poskamling. Dukungan warga dinilai membantu polisi mempercepat penindakan para pelaku kejahatan jalanan.

“Selama tiga hari berturut-turut, kami terus melakukan upaya bersama-sama dengan masyarakat. Khususnya warga yang menjaga lingkungannya melalui pos kamling,” ucapnya.

Polisi menyebut sebagian pelaku berasal dari kelompok berbeda dan tidak saling berkaitan langsung. Namun, beberapa tersangka lainnya merupakan hasil pengembangan dari pelaku yang telah ditangkap sebelumnya.

Polda Metro Jaya juga mengapresiasi dukungan kamera pengawas atau CCTV yang terintegrasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Infrastruktur tersebut membantu polisi menganalisis kejadian dan mengidentifikasi pelaku lebih cepat.

“Kecepatan pelaporan dari penggiat media sosial serta keaktifan masyarakat di poskamling menjadi kunci pengungkapan cepat,” ujarnya.

Para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 478 KUHP tentang pencurian. Polisi juga menerapkan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 306 terkait senjata api ilegal.

Seluruh pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal selama 15 tahun. Polisi memastikan pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan jaringan pelaku lainnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....