Menteri HAM: Perlindungan WNI yang Ditahan Israel Ditempuh lewat Jalur Diplomasi

  • 21 Mei 2026 16:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Menteri Hak Asasi Manusia (MenHAM) Natalius Pigai menyatakan perlindungan WNI di Israel ditempuh melalui jalur diplomatik internasional resmi.

RRI.CO.ID, Bandung – Perlindungan terhadap warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan di Israel ditempuh melalui jalur diplomatik dan mekanisme internasional. Demikian disampaikan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, Kamis 21 Mei 2026 di Bandung.

Menurut dia, pemerintah telah menyampaikan kecaman secara resmi melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu). Pemerintah juga mengaktifkan instrumen internasional untuk melindungi WNI yang menghadapi persoalan.

“Kemlu sudah mulai berkoordinasi dengan jalur-jalur diplomasi,” ujarnya. Namun lanjut Menteri, Kementerian HAM tidak bisa langsung masuk ke Israel karena tidak ada hubungan diplomatik.

Pigai mengatakan Kementerian HAM terus berkoordinasi dengan Kemlu terkait perlindungan WNI. Ini karena Kemlu merupakan ujung tombak diplomasi internasional dalam upaya perlindungan WNI.

“Kami bekerja sama dengan Kemlu,” ucapnya. Ini karena kementerian tersebut menjadi garda terdepan untuk menggerakkan instrumen internasional,” ucapnya.

Pigai menjelaskan komunikasi dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) juga dilakukan melalui mekanisme satu pintu pemerintah. Ini dilakukan agar langkah diplomasi pemerintah tetap terkoordinasi.

Selain itu, pemerintah memanfaatkan posisi Indonesia di Dewan HAM PBB untuk memperkuat perlindungan terhadap WNI. Terutama yang menghadapi persoalan hukum dan keamanan di luar negeri.

Meski begitu, Pigai menegaskan Presiden Dewan HAM PBB tetap bekerja independen dan tetap bekerja sesuai kode etik internasional. “Ini demi menjaga agar tidak melakukan subjektivitas secara pribadi,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....