Presiden Terbitkan Aturan Baru Tata Kelola Ekspor Sumberdaya

  • 21 Mei 2026 13:05 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Presiden Prabowo Subianto, menerbitkan PP tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA)
  • Penjualan ekspor komoditas SDA, akan dilakukan melalui BUMN

RRI.CO.ID, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan aturan tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam. Kebijakan itu diumumkan dalam pidato RAPBN 2027 di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026.

Presiden menyebut aturan tersebut menjadi langkah strategis pengelolaan kekayaan alam nasional. Kebijakan itu juga merupakan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.

“Hari ini pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang tata kelola ekspor SDA. Aturan ini memperkuat pengelolaan ekspor komoditas sumber daya alam nasional,” kata Presiden.

Dalam aturan itu, pemerintah akan mengatur langsung penjualan komoditas sumber daya alam. BUMN nantinya ditunjuk menjadi pengekspor tunggal berbagai komoditas nasional.

“Kita wajibkan penjualan dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah. Hasil penjualan akan diteruskan kepada pelaku usaha terkait,” ujar Presiden.

Tahap awal kebijakan mencakup sejumlah komoditas unggulan ekspor Indonesia. Komoditas tersebut meliputi minyak kelapa sawit, batu bara, dan ferro-alloys.

Pemerintah menilai kebijakan itu dapat meningkatkan pengawasan ekspor komoditas strategis nasional. Langkah tersebut juga diharapkan memperkuat penerimaan negara dari sektor SDA.

Kepala Negara optimistis penerimaan pajak dan pendapatan negara meningkat signifikan melalui aturan baru. Pemerintah menilai pengelolaan terpusat akan membuat ekspor lebih transparan dan efisien.

“Kebijakan ini akan mengoptimalkan penerimaan negara dari sumber daya alam. Indonesia sekarang berdiri di atas kaki kita sendiri,” kata Presiden, menegaskan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....