Dialog Nasional PB HMI: Praktik Mafia Tanah Dinilai Kian Kompleks

  • 21 Mei 2026 01:02 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Pakar Hukum, Dr. Kristiawanto menilai praktik mafia tanah kini berkembang semakin kompleks.
  • Forum ini merupakan bagian dari upaya PB HMI mendorong reformasi sistem pertanahan sekaligus penguatan penegakan hukum terhadap praktik mafia tanah di Indonesia.
  • AKBP Ricky Paripurna Atmaja menyebut pola mafia tanah kini semakin terorganisir dengan beragam modus.

RRI.CO.ID, Jakarta - Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menggelar Forum Dialog Nasional bertajuk “Mafia Tanah 2026: Negara Tidak Boleh Kalah” di Jakarta Selatan, Rabu 20 Mei 2026. Forum ini menghadirkan akademisi, pemerintah, penegak hukum, hingga organisasi masyarakat.

Dalam forum ini masing-masing narsum membahas berbagai perkembangan praktik mafia tanah serta tantangan penegakan hukum pertanahan di Indonesia. Mereka antara lain Pakar Hukum Pidana sekaligus Sekretaris Program Doktor Universitas Jayabaya Dr. Kristiawanto.

Kemudian, Kanit V Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri AKBP Ricky Paripurna Atmaja, Kepala Subdirektorat Penanganan Konflik Kelompok Masyarakat dan Tanah Ulayat Direktorat Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan ATR/BPN RI H. M. Rocky Soenoko. Serta Ketua Centra Initiative dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Dr. Al Araf.

Dalam pemaparannya, Dr. Kristiawanto menilai praktik mafia tanah kini berkembang semakin kompleks. Ia menegaskan lemahnya sinkronisasi administrasi pertanahan masih menjadi persoalan utama yang kerap dimanfaatkan untuk membangun klaim atas objek tanah tertentu.

Ia pun menyebut, modusnya tidak lagi terbatas pada dugaan pemalsuan dokumen. Tetapi juga memanfaatkan celah administrasi pertanahan, konflik waris, tumpang tindih data, hingga proses litigasi.

“Hukum pertanahan tidak bisa hanya dipandang dari aspek administratif semata. Dalam banyak perkara sudah terdapat indikasi tindak pidana yang memerlukan penanganan serius dan terintegrasi,” ujarnya.

Senada dengan itu, AKBP Ricky Paripurna Atmaja menyebut pola mafia tanah kini semakin terorganisir dengan beragam modus. Mulai dari penggunaan dokumen bermasalah hingga pemanfaatan kelemahan sistem administrasi lama yang belum terintegrasi secara digital.

Ia menekankan pentingnya sinergi antar lembaga, penguatan validasi dokumen. Serta pengawasan administrasi pertanahan.

Pemerintah Dorong Digitalisasi Pertanahan

H. M. Rocky Soenoko dari ATR/BPN menjelaskan pemerintah terus melakukan digitalisasi sertifikat, integrasi data pertanahan. Serta penguatan penanganan konflik agraria sebagai bagian reformasi sistem pertanahan nasional.

Modernisasi administrasi dinilai penting untuk mengurangi tumpang tindih hak, penggunaan dokumen lama. Serta konflik kepemilikan yang berkepanjangan.

Sementara itu, Dr. Al Araf menyoroti mafia tanah dari perspektif negara hukum dan hak masyarakat. Ia menilai konflik agraria yang tidak diselesaikan secara adil dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi hukum.

“Negara harus hadir memastikan perlindungan hak masyarakat berjalan secara adil dan transparan,” katanya.

Dorong Reformasi Sistem Pertanahan

Dalam kesempatan ini, diskusi juga berkembang membahas pentingnya kepastian hukum, pengawasan publik. Serta penegakan hukum yang profesional dan transparan agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Ketua Bidang Hukum, Pertahanan dan Keamanan PB HMI Rifyan Ridwan Saleh menyatakan forum ini merupakan bagian dari upaya mendorong reformasi sistem pertanahan. Sekaligus penguatan penegakan hukum terhadap praktik mafia tanah di Indonesia.

Ia menegaskan mafia tanah bukan sekadar persoalan sengketa kepemilikan, tetapi telah berkembang menjadi isu yang menyangkut kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat. Serta integritas administrasi dan penegakan hukum nasional.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....