Pemerintah Perkuat Pengelolaan Sumber Daya Alam untuk Kepentingan Rakyat

  • 20 Mei 2026 15:47 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Muhammad Qodari menyebut kebijakan Presiden menjadi langkah komprehensif menjaga kekayaan sumber daya alam Indonesia
  • Pemerintah melakukan penertiban sektor SDA dari hulu hingga hilir, termasuk pengambilalihan hampir enam juta hektar kebun sawit
  • Kebijakan pengelolaan SDA disebut berlandaskan Pembukaan dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 demi kesejahteraan masyarakat

RRI.CO.ID, Jakarta - Kepala BAKOM RI Muhammad Qodari menyebut kebijakan Presiden menjadi langkah komprehensif menjaga kekayaan sumber daya alam Indonesia. Kebijakan tersebut juga diarahkan untuk memastikan pemanfaatan sumber daya alam sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat Indonesia.

“Yang diputuskan oleh Bapak Presiden ini merupakan suatu upaya komprehensif untuk menjaga kekayaan sumber daya alam Indonesia. Sekaligus juga memastikan agar sumber daya alam itu digunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat,” katanya dalam Konferensi Pers di ruang Bamus, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026.

Qodari menjelaskan pemerintah selama ini terus menjalankan penertiban serta penegakan hukum pada sektor sumber daya alam nasional. Upaya tersebut dilakukan mulai dari sektor hulu hingga sektor hilir dalam pengelolaan kekayaan alam Indonesia.

Ia mengatakan Satgas PKH telah mengambil alih kembali hampir enam juta hektar kawasan kebun sawit bermasalah. Selain itu, uang sitaan yang ditangani Kejaksaan Agung disebut telah mencapai sekitar Rp45 triliun.

Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah menjaga kekayaan sumber daya alam Indonesia untuk kepentingan masyarakat luas. Ia menilai kebijakan pemerintah diarahkan agar hasil sumber daya alam benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi rakyat.

“Jadi ini upaya Bapak Presiden untuk menjaga sumber daya alam Indonesia. Dan kekayaan alam Indonesia untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat di sektor hulu,” ucap Qodari.

Qodari menegaskan kebijakan Presiden memiliki landasan kuat berdasarkan Pembukaan serta Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Ketentuan tersebut menegaskan kekayaan alam Indonesia harus dikelola negara demi kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....