Pengguna Sepeda Listrik Wajib Tahu! Ini Aturan yang Harus Dipatuhi

  • 20 Mei 2026 15:30 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Sepeda listrik hanya boleh digunakan di kawasan tertentu dan lajur khusus sepeda
  • Batas kecepatan maksimal sepeda listrik ditetapkan 25 kilometer per jam
  • Pengguna sepeda listrik wajib memakai helm dan berusia minimal 12 tahun

RRI.CO.ID, Jakarta - Penggunaan sepeda listrik di tengah masyarakat semakin meningkat karena dinilai praktis dan hemat biaya. Namun demikian, masyarakat diingatkan memahami aturan penggunaan demi menjaga keselamatan berlalu lintas.

Mengutip laman Korlantas Polri, sepeda listrik memiliki regulasi berbeda dibandingkan sepeda motor listrik di jalan raya. Aturan tersebut dibuat untuk melindungi pengendara sepeda listrik dan pengguna jalan lainnya.

Landasan Hukum Penggunaan Sepeda Listrik

Penggunaan sepeda listrik telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020. Dalam aturan tersebut, sepeda listrik masuk kategori kendaraan tertentu dengan batas operasional khusus.

Area Operasional Sepeda Listrik

Sepeda listrik tidak diperbolehkan digunakan di jalan raya bercampur kendaraan bermotor tanpa lajur khusus. Kendaraan tersebut hanya boleh digunakan di kawasan tertentu dan jalur sepeda.

Berikut area yang diperbolehkan untuk penggunaan sepeda listrik:

  • Lajur khusus sepeda
  • Kawasan perumahan atau kompleks
  • Kawasan bebas kendaraan bermotor atau Car Free Day
  • Kawasan wisata
  • Kawasan sekitar transportasi umum sebagai kendaraan pengumpan
  • Kawasan perkantoran

Batas Kecepatan Maksimal

Korlantas Polri mengingatkan batas kecepatan maksimal sepeda listrik hanya 25 kilometer per jam. Pengguna juga dilarang memodifikasi kendaraan untuk meningkatkan kecepatan di luar ketentuan.

Syarat Usia Pengendara

Pengendara sepeda listrik wajib berusia minimal 12 tahun sesuai aturan pemerintah yang berlaku. Pengguna berusia 12 hingga 15 tahun juga harus berada dalam pengawasan orang dewasa.

Kewajiban Menggunakan Helm

Pengguna sepeda listrik diwajibkan menggunakan helm pelindung saat berkendara demi menjaga keselamatan di jalan. Langkah tersebut dilakukan untuk meminimalkan risiko cedera ketika terjadi kecelakaan.

Standar Keselamatan Kendaraan

Sepeda listrik wajib dilengkapi komponen keselamatan sebelum digunakan di kawasan operasional yang diperbolehkan. Kelengkapan tersebut harus dipastikan berfungsi dengan baik saat digunakan berkendara.

Berikut perlengkapan keselamatan sepeda listrik:

  • Sistem pengereman
  • Lampu utama
  • Lampu belakang atau reflektor
  • Klakson atau bel
  • Larangan Membawa Penumpang

Sepeda listrik tidak diperbolehkan membawa penumpang tanpa jok tambahan khusus bawaan pabrik kendaraan tersebut. Korlantas Polri juga mengimbau masyarakat membangun budaya tertib berlalu lintas sejak lingkungan keluarga.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....