Satgas Haji Polri Terus Lindungi Masyarakat dari Pratik Haji Non-Prosedural
- 20 Mei 2026 08:20 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Sebanyak 32 calon jemaah non-prosedural dicegah berangkat di Bandara Soekarno-Hatta
- Penyidik menangani 11 laporan polisi dan 21 laporan informasi terkait haji ilegal
- Polri mengimbau masyarakat memastikan legalitas travel dan dokumen keberangkatan resmi
RRI.CO.ID, Jakarta – Satgas Haji Polri terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum selama musim haji 2026 berlangsung. Langkah tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat dari praktik haji non-prosedural, penyalahgunaan visa, hingga berbagai modus penipuan.
Pengawasan dilakukan melalui langkah preventif, deteksi dini, hingga penindakan terhadap dugaan pelanggaran keberangkatan calon jemaah haji Indonesia. Satgas Haji Polri juga memperkuat koordinasi bersama kementerian terkait dan otoritas Kerajaan Arab Saudi.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menegaskan pembentukan Satgas Haji Polri merupakan bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat. Pengawasan dilakukan agar pelaksanaan ibadah haji berjalan aman, tertib, dan sesuai ketentuan pemerintah.
“Pengamanan dan pengawasan haji bukan hanya menyangkut aspek penegakan hukum. Ini bagian perlindungan negara terhadap masyarakat,” ujarnya dikutip dari keterangan tertulis, Jakarta, Selasa, 19 Mei 2026.
Sebagai bagian pengawasan, Satgas Haji Polri berhasil mencegah keberangkatan 32 warga negara Indonesia calon jemaah non-prosedural. Pencegahan dilakukan Polresta Bandara Soekarno-Hatta bersama Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Jumat, 15 Mei 2026.
Petugas menemukan indikasi penggunaan jalur perjalanan yang tidak sesuai ketentuan keberangkatan ibadah haji resmi masyarakat Indonesia. Langkah tersebut menjadi bagian pengawasan dokumen perjalanan dan validitas visa calon jemaah selama musim haji berlangsung.
Johnny mengatakan, Satgas Haji Polri hadir melalui kolaborasi bersama kementerian, lembaga terkait, dan otoritas Arab Saudi. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan masyarakat memperoleh kepastian, keamanan, dan perlindungan selama menjalankan ibadah haji.
“Satgas Haji Polri hadir melalui kolaborasi bersama kementerian dan otoritas Arab Saudi. Tujuannya memastikan masyarakat memperoleh perlindungan dan keamanan,” katanya.
Satgas Haji Polri dibentuk melalui sinergi lintas kementerian dan lembaga selama musim haji tahun 2026 berlangsung. Kolaborasi melibatkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Haji, serta otoritas Bandara Soekarno-Hatta.
Selain itu, koordinasi juga diperkuat bersama otoritas Kerajaan Arab Saudi terkait pengawasan dokumen perjalanan dan validitas visa. Langkah tersebut dilakukan untuk mempersempit ruang gerak pelaku penipuan dan pemberangkatan ilegal calon jemaah haji.
Subsatgas Gakkum Satgas Haji dan Umrah Polri juga menangani berbagai laporan masyarakat selama musim haji berlangsung tahun ini. Hingga saat ini, tercatat 11 laporan polisi dan 21 laporan informasi telah ditangani penyidik kepolisian.
Dari penanganan perkara tersebut, Satgas Haji Polri menetapkan 13 tersangka dalam berbagai kasus pemberangkatan ilegal calon jemaah. Jumlah korban mencapai 320 orang dengan total kerugian masyarakat sebesar Rp10,025 miliar.
Dalam kasus Bandara Soekarno-Hatta, para calon jemaah mengaku akan melakukan perjalanan wisata menuju Provinsi Hainan, Republik Rakyat Tiongkok atau RRT. Mereka dijadwalkan berangkat menggunakan penerbangan Batik Air rute Jakarta menuju Singapura terlebih dahulu.
Namun, hasil pemeriksaan petugas imigrasi menemukan 31 orang menggunakan visa kerja Arab Saudi jenis single entry. Visa tersebut memiliki masa berlaku selama 90 hari dan diduga disalahgunakan untuk keberangkatan ibadah haji.
Pendalaman lebih lanjut menemukan lima orang mengaku akan menjalankan ibadah haji melalui jalur tertentu menuju Arab Saudi. Sementara sebagian lainnya menyatakan tujuan perjalanan mereka hanya untuk kegiatan wisata biasa.
Satu orang diketahui berperan sebagai tour leader sekaligus manajer operasional agen perjalanan Travel FEIGO tersebut. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pihak travel terkait keberangkatan calon jemaah tersebut.
Petugas turut mengamankan 32 paspor Republik Indonesia serta 32 boarding pass penerbangan Jakarta menuju Singapura. Selain itu, penyidik juga mengamankan 31 visa kerja Arab Saudi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Menurut Johnny, pendekatan yang dilakukan mengedepankan langkah pencegahan sejak awal agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan. Pengawasan juga dilakukan menyeluruh mulai proses keberangkatan hingga pelaksanaan ibadah di Arab Saudi.
“Kami ingin memastikan masyarakat menjalankan ibadah dengan tenang melalui prosedur keberangkatan yang sah. Negara harus hadir mencegah setiap bentuk penyimpangan,” ucapnya.
Johnny juga mengimbau masyarakat memastikan legalitas penyelenggara perjalanan sebelum mengikuti program keberangkatan ibadah haji tertentu. Selain itu, masyarakat diminta memastikan seluruh dokumen perjalanan sesuai ketentuan pemerintah dan otoritas Arab Saudi.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran keberangkatan cepat melalui jalur tidak resmi. Pastikan seluruh dokumen keberangkatan sesuai aturan,” ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....