Dewan Pers Soroti Hilangnya Kontak Jurnalis Indonesia di Gaza
- 19 Mei 2026 15:45 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Asep Setiawan menegaskan jurnalis konflik dilindungi hukum humaniter internasional dan Konvensi Jenewa.
- PBB melalui Resolusi DK PBB 2222 mengutuk serangan terhadap wartawan di wilayah konflik bersenjata.
- Sukamta meminta pemerintah memperkuat diplomasi internasional demi melindungi jurnalis Indonesia di Gaza.
RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Dewan Pers periode 2022 hingga 2025, Asep Setiawan menyoroti hilangnya kontak empat jurnalis Indonesia di Gaza. Mereka menjalankan misi kemanusiaan dan peliputan konflik internasional di wilayah berbahaya.
Asep menjelaskan hukum humaniter internasional melindungi wartawan sebagai warga sipil di daerah konflik. Perlindungan itu diatur dalam Konvensi Jenewa dan protokol tambahan internasional.
“Wartawan yang menjalankan misi profesional berbahaya harus dianggap sebagai warga sipil. Aturan tersebut tertuang dalam Protokol Tambahan Konvensi Jenewa 1977," ujar Asep Setiawan dalam wawancara bersama PRO 3 RRI Jakarta, Selasa, 19 Mei 2026
Menurut Asep, PBB juga memiliki resolusi khusus mengenai perlindungan jurnalis dalam konflik bersenjata. Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2222 mengutuk serangan terhadap wartawan.
“Serangan terhadap wartawan merupakan kejahatan internasional dan tidak boleh dibiarkan. Pelaku pelanggaran tidak boleh mendapat impunitas hukum," katanya
Asep meminta pemerintah Indonesia segera melakukan langkah diplomasi internasional untuk melindungi para jurnalis. Ia menilai pemerintah harus aktif melibatkan PBB dan International Committee of the Red Cross.
“Pemerintah harus tegas dan jangan terlalu lambat mengambil langkah diplomasi internasional. Juga mendorong lobi kepada negara-negara berpengaruh dalam konflik tersebut," ucapnya
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, mengecam tindakan Israel terhadap jurnalis dan aktivis Indonesia. Ia meminta pemerintah memperkuat diplomasi internasional demi melindungi jurnalis di wilayah konflik.
“Pemerintah RI harus mendesak DK PBB dan AS melobi Israel membebaskan jurnalis Indonesia. Istrumen hukum internasional harus digunakan untuk membuka bantuan kemanusiaan dan melindungi para aktivis,” ujarnya dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria di Jakarta, 18 Mei 2026. (Agnes Claudia Ohoira)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....