Pimpinan Komisi III Nilai Tepat Kenaikan Status Bintang Tiga Kapolda Metro Jaya

  • 18 Mei 2026 15:28 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menilai kenaikan status jabatan Kapolda Metro Jaya menjadi bintang tiga
  • Kesetaraan jabatan tersebut penting, mengingat sejumlah posisi strategis di TNI maupun Polri telah diisi perwira bintang tiga
  • Tindak lanjut arahan Bapak Presiden untuk di Jakarta, Pangdam dan Kapolda bintang tiga

RRI.CO.ID, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menilai, kenaikan status jabatan Kapolda Metro Jaya menjadi bintang tiga merupakan langkah yang tepat. Hal itu mengingat besarnya tanggung jawab wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Ini kan bukan wacana baru, ini wacana lama yang baru terealisasi di zaman Pak Presiden Prabowo. Karena setara dengan Pangdam yang bintang tiga,” kata Sahroni, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 18 Mei 2026.

Ia menyebut, kesetaraan jabatan tersebut penting, mengingat sejumlah posisi strategis di TNI maupun Polri telah diisi perwira bintang tiga. “Polda Metro terutama wilayah jangkauan cukup luas, tanggung jawabnya besar, dan kalau bintang tiga itu sudah sangat baik,” ujarnya.

Terkait mekanisme pengangkatan jabatan bintang tiga di Polri, Sahroni menegaskan keputusan tersebut merupakan kewenangan Presiden. Namun, tidak memerlukan persetujuan DPR.

“Kalau bintang tiga itu langsung Pak Presiden, persetujuan Bapak Presiden. Kecuali nanti kalau pergantian Kapolri, nah itu melalui proses di DPR,” ujarnya.

Ia juga menyinggung adanya perluasan jabatan strategis di lingkungan Polri yang kini diisi perwira berpangkat bintang tiga. “Dankorbrimob misalnya sekarang kan sudah bintang tiga, itulah perluasan jabatan strategis yang mumpuni harus bintang tiga,” kata Sahroni.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap alasan jabatan Kapolda Metro Jaya kini diisi perwira tinggi berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen). Menurutnya, langkah itu merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto.

Listyo mengatakan, arahan tersebut juga berlaku untuk jabatan Pangdam Jaya yang kini dipimpin perwira tinggi TNI AD berpangkat Letnan Jenderal (Letjen). “Tindak lanjut arahan Bapak Presiden untuk di Jakarta, Pangdam dan Kapolda bintang tiga," kata Listyo.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....