Mengapa 'Blind Spot' Kendaraan Besar Sangat Berbahaya? Simak Penjelasannya

  • 16 Mei 2026 06:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Korlantas Polri mengingatkan pengendara mewaspadai area blind spot kendaraan besar di jalan raya.
  • Samping kiri truk dan bus menjadi titik buta paling luas serta berisiko tinggi memicu kecelakaan.
  • Pengguna jalan diminta menjaga jarak aman dan memahami aturan mendahului kendaraan besar dengan benar.

RRI.CO.ID, Jakarta - Korlantas Polri mengingatkan masyarakat tidak menyalip kendaraan besar secara sembarangan di jalan raya. Langkah tersebut penting untuk mencegah kecelakaan akibat area blind spot pada truk dan bus.

Melansir laman Korlantas Polri, keselamatan berlalu lintas menjadi tanggung jawab seluruh pengguna jalan di Indonesia. Salah satu faktor penyebab kecelakaan fatal ialah minimnya pemahaman terhadap area blind spot kendaraan besar.

Blind spot merupakan area di sekitar kendaraan yang tidak terlihat langsung oleh pengemudi melalui kaca spion. Semakin besar dimensi kendaraan, semakin luas pula area yang tidak terjangkau pandangan pengemudi.

Karena itu, masyarakat diminta memahami area berbahaya di sekitar kendaraan besar agar berkendara lebih aman. Kondisi tersebut terutama berlaku bagi pengendara sepeda motor dan mobil kecil di jalan raya.

Berikut empat titik blind spot utama pada kendaraan besar:

  1. Bagian depan kendaraan besar tepat di depan bumper yang tidak terlihat pengemudi karena posisi duduk tinggi.
  2. Bagian belakang kendaraan karena truk dan bus tidak memiliki kaca spion tengah melihat langsung ke belakang.
  3. Samping kiri kendaraan menjadi area blind spot paling luas dan berisiko tinggi bagi pengendara lain.
  4. Pandangan pengemudi ke sisi kiri sangat terbatas hingga bagian tengah dan belakang kendaraan besar.
  5. Samping kanan kendaraan tetap memiliki titik buta akibat terhalang pilar kabin kendaraan besar.
  6. Area titik buta sisi kanan berada dari pintu kanan hingga pertengahan bodi kendaraan besar.

Korlantas Polri juga mengingatkan aturan dasar keselamatan saat berada di sekitar kendaraan besar di jalan raya. Pengguna jalan diminta memahami kondisi visibilitas pengemudi truk dan bus saat berkendara.

Berikut golden rules keselamatan di sekitar kendaraan besar:

Jika wajah pengemudi truk atau bus tidak terlihat melalui kaca spion, pengendara juga tidak terlihat.

Kondisi tersebut menandakan pengemudi kendaraan besar tidak mengetahui posisi kendaraan lain di sekitarnya.

Untuk meningkatkan keselamatan berkendara, masyarakat diminta menjaga jarak aman dari kendaraan besar saat berada di jalan raya. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengurangi risiko kecelakaan fatal selama perjalanan.

Berikut tips menjaga jarak aman dari truk dan bus:

  • Terapkan aturan jarak iring tiga hingga empat detik untuk mengantisipasi pengereman mendadak kendaraan besar.
  • Gunakan lampu sein saat mendahului kendaraan besar di jalan raya agar pengemudi mengetahui posisi kendaraan lain.
  • Tambahkan klakson pada siang hari atau lampu dim pada malam hari ketika hendak mendahului.
  • Hindari melaju terlalu lama berdampingan dengan kendaraan besar terutama pada sisi kiri kendaraan.
  • Jangan memotong jalur secara mendadak setelah berhasil mendahului kendaraan besar di jalan raya.
  • Pastikan seluruh bagian depan truk atau bus terlihat di kaca spion sebelum kembali ke jalur semula.
  • Tambahkan jarak aman saat berada di tanjakan maupun turunan jalan raya selama perjalanan berlangsung.
  • Ruang tambahan diperlukan untuk mengantisipasi kendaraan mundur di tanjakan atau momentum kendaraan saat menurun.

Selain keselamatan, menjaga jarak aman dan mendahului kendaraan dengan benar juga menjadi kewajiban hukum pengguna jalan. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berikut aturan mendahului dan menjaga jarak aman sesuai undang-undang:

  • Pasal 105 mewajibkan pengguna jalan berperilaku tertib dan mencegah tindakan membahayakan keselamatan lalu lintas. Ketentuan tersebut diperkuat aturan turunan menjaga jarak aman untuk menghindari tabrakan kendaraan di depan.
  • Pasal 109 ayat 1 mengatur pengemudi wajib menggunakan lajur kanan saat mendahului kendaraan lain. Pengemudi juga wajib memastikan tersedia ruang cukup dan jarak pandang bebas sebelum mendahului kendaraan.
  • Pasal 109 ayat 2 menyebut mendahului dari kiri hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu. Pengendara tetap wajib memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain saat mendahului kendaraan dari sebelah kiri.
  • Pasal 112 mewajibkan pengemudi mengamati kondisi lalu lintas di depan, samping, dan belakang kendaraan. Pengemudi juga wajib memberikan isyarat saat berpindah lajur, berbelok, atau berbalik arah kendaraan.

Korlantas Polri mengimbau masyarakat memahami keterbatasan visibilitas pengemudi kendaraan besar saat berkendara di jalan raya. Selain disiplin berlalu lintas, kewaspadaan dan toleransi menjadi kunci utama menjaga keselamatan bersama.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....