Kementerian PKP dan LKPP Sinkronkan Skema Bantuan Perumahan Rakyat

  • 13 Mei 2026 22:45 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kementerian PKP dan LKPP menyinkronkan mekanisme bantuan perumahan agar lebih tepat sasaran
  • LKPP menegaskan pengadaan bahan bangunan penerima bantuan tidak termasuk skema PBJ pemerintah
  • Pemerintah menyiapkan norma baru agar pelaksanaan bantuan perumahan lebih cepat, efektif, dan akuntabel

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian PKP bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menyinkronkan skema bantuan perumahan rakyat agar pelaksanaannya lebih tepat sasaran. Sinkronisasi tersebut dilakukan untuk mempercepat penyaluran bantuan bahan bangunan kepada masyarakat penerima bantuan.

Dalam pembahasan tersebut, LKPP menegaskan pengadaan bahan bangunan penerima bantuan tidak termasuk skema Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ). Karena itu, bantuan pemerintah untuk sektor perumahan dinilai memiliki karakteristik berbeda dibandingkan mekanisme pengadaan pemerintah pada umumnya.

Sekretaris Jenderal Kementerian PKP Didyk Choiroel mengatakan sinkronisasi kebijakan diperlukan agar pelaksanaan bantuan tidak menimbulkan multitafsir di lapangan. Menurutnya, kepastian norma dibutuhkan agar pelaksanaan program perumahan rakyat berjalan lebih cepat dan akuntabel.

“Pertemuan ini menjadi langkah penting untuk memastikan program bantuan perumahan rakyat memiliki landasan norma yang jelas. Sehingga pelaksanaannya dapat dipercepat tanpa mengurangi prinsip akuntabilitas dan transparansi,” ujar Sekjen Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dalam keterangan tertulis, Rabu, 13 Mei 2026.

LKPP juga meminta penggunaan istilah yang beririsan mekanisme pengadaan pemerintah dihindari dalam program bantuan perumahan. Karena itu, terminologi seperti tender disarankan tidak digunakan agar tidak menimbulkan bias penafsiran di lapangan.

Kementerian PKP bersama LKPP saat ini mematangkan rumusan terminologi dan norma pelaksanaan bantuan perumahan rakyat. Langkah tersebut dilakukan untuk memperjelas tata kelola bantuan pemerintah sektor perumahan kepada masyarakat penerima bantuan.

Selain mekanisme bantuan, pembahasan juga mencakup pengembangan sistem referensi harga bahan bangunan nasional. LKPP menilai Sistem Informasi Pasar Material dan Bangunan (SIPASTI) masih memerlukan penyempurnaan referensi data harga.

Meski demikian, LKPP tetap mendorong pengembangan sistem harga bahan bangunan yang mendukung transparansi program bantuan perumahan. Sistem tersebut diharapkan mampu memperkuat efisiensi sekaligus pengawasan pelaksanaan bantuan perumahan di berbagai daerah.

Sementara itu, Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Fitrah Nur mengatakan Kementerian PKP sedang menyiapkan rumusan norma T-1 program perumahan rakyat. Langkah tersebut dilakukan agar tahapan perencanaan program tahun anggaran berikutnya dapat dimulai lebih awal.

“Kami sedang menyusun rumusan norma T-1 agar tahapan perencanaan dapat dimulai sejak pertengahan tahun. Sehingga pelaksanaan program bantuan perumahan untuk masyarakat dapat lebih tepat waktu dan efektif,” kata Fitrah Nur.

Kementerian PKP berharap sinkronisasi bersama LKPP dapat mempercepat pelaksanaan bantuan perumahan rakyat di berbagai daerah Indonesia. Selain itu, hasil pembahasan diharapkan memberi kepastian tata kelola bagi pemerintah daerah, pendamping dan masyarakat penerima bantuan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....