Sebanyak 321 WNA Pelaku Judol Dipindahkan ke Imigrasi guna Pemeriksaan Lanjutan
- 10 Mei 2026 16:30 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Sebanyak 321 warga negara asing pelaku judi online dipindahkan ke sejumlah kantor imigrasi untuk pemeriksaan lanjutan.
- Pemindahan dilakukan sebagai bagian koordinasi lintas instansi dalam penanganan kasus perjudian online internasional.
- Bareskrim Polri masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan perjudian online tersebut.
RRI.CO.ID, Jakarta - Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) pelaku judi online dipindahkan ke sejumlah kantor imigrasi, Minggu, 10 Mei 2026. Pemindahan dilakukan guna pemeriksaan lanjutan setelah pengungkapan kasus perjudian online jaringan internasional di Jakarta Barat.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan langkah tersebut bagian dari pemeriksaan lanjutan para pelaku. Selain itu, proses tersebut juga dilakukan melalui koordinasi lintas instansi dalam penanganan perkara.
“Hari ini dilakukan pemindahan terhadap 321 WNA ke beberapa lokasi pemeriksaan keimigrasian untuk proses lebih lanjut," ujarnya dikutip dari keterangan tertulis, Jakarta, Minggu, 10 Mei 2026.
Dalam proses tersebut, sebanyak 150 orang dipindahkan menuju Rumah Detensi Imigrasi atau Rudenim untuk pemeriksaan. Sementara itu, 150 orang lainnya dipindahkan menuju Direktorat Imigrasi Pusat untuk pendalaman lanjutan.
Selain dua lokasi tersebut, sebanyak 21 warga negara asing dipindahkan menuju Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Pemindahan dilakukan untuk mempercepat proses pemeriksaan terhadap seluruh pelaku yang telah diamankan sebelumnya.
Menurut Brigjen Pol. Trunoyudo, langkah tersebut menjadi bagian dari penegakan hukum yang dilakukan secara terintegrasi. Proses penanganan perkara juga melibatkan koordinasi berkelanjutan dengan pihak imigrasi dan instansi terkait lainnya.
“Proses ini masih terus berjalan secara berkelanjutan dan simultan, termasuk koordinasi dengan pihak imigrasi. Langkah tersebut dilakukan dalam rangka pemeriksaan lanjutan terhadap seluruh pelaku," katanya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri membongkar praktik perjudian online jaringan internasional yang beroperasi di wilayah Jakarta Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 321 warga negara asing dari berbagai negara.
Para pelaku diketahui menjalankan aktivitas perjudian online secara terorganisasi dengan memanfaatkan sejumlah perangkat elektronik dan situs daring. Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan perjudian internasional tersebut.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....