CEO Danantara: Pejabat BUMN Tak Sehati dengan Pemerintah Dipersilakan Mundur

  • 08 Mei 2026 14:15 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • CEO Badan Pengelola Investasi Danantara, Rosan Roeslani meneruskan amanat Presiden Prabowo Subianto kepada jajaran pejabat BUMN.
  • Pemangkasan jumlah BUMN tersebut dari seribu perusahaan menjadi 200-300 perusahaan.
  • Presiden ingin para pejabat BUMN sejalan dengan pemerintah Indonesia, karena jika tak sejalan, mereka dipersilakan mundur.

RRI.CO.ID, Jakarta – CEO Badan Pengelola Investasi Danantara, Rosan Roeslani mengatakan, Presiden Prabowo menginginkan para pejabat BUMN sejalan dengan pemerintah Indonesia. Menurut Presiden, kata dia, jika tak sejalan, mereka dipersilakan mundur.

“Bapak Presiden selalu menyampaikan, kalau tidak berada dalam satu hati, tidak merah-putih, silakan keluar dari barisan. Itu (pesan) very loud and clear (sangat jelas),” ujar Rosan, Rabu, 6 Mei 2026.

Pesan ini disampaikan Rosan saat pemerintah berencana memangkas jumlah BUMN di Indonesia. Pemangkasan jumlah BUMN tersebut dari seribu perusahaan menjadi 200-300 perusahaan.

Rosan menyadari, kebijakan ini pasti akan menuai pro dan kontra. Namun ia meyakini, keputusan pemerintah ini sudah sangat tepat bagi rakyat Indonesia.

“Dalam menjalankan setiap keputusan, pasti akan ada pro dan kontra. Pilihannya adalah satu, pilihlah yang terbaik untuk rakyat Indonesia,” katanya.

Kebijakan ini diambil setelah pemerintah mengevaluasi setahun terakhir kinerja perusahaan-perusahaan BUMN. Setelah pengurangan, setiap BUMN yang dipertahankan harus membuat perencanaan berdampak nyata bagi publik.

"Yang paling penting adalah bagaimana kita bisa mengerjakan ini tidak hanya dengan planning yang baik, planning yang solid. Tetapi juga Bapak Presiden sering sampaikan, dengan cepat," kata Rosan.

Berdasarkan data per Desember 2025, terdapat 1.067 entitas perusahaan BUMN. Jumlah BUMN tersebut beserta anak dan cucu perusahaan.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pemerintah memberi insentif ke BUMN berupa pembebasan pajak untuk transaksi merger dan akuisisi hingga 2029. Keputusan ini diambil guna mempercepat restrukturisasi dan efisiensi perusahaan BUMN.

“Tujuannya untuk efisiensi yang penting bagi saya, perusahaannya nanti jadi lebih streamline, lebih efisien, dan keuntungannya lebih besar. Jadi pada waktu proses itu tidak ada pajak yang kami tarik,” ucap Purbaya.

Purbaya mengatakan, sudah mendengar adanya pemangkasan BUMN. Menurutnya, penyederhanaan ini perlu diiringi kebijakan fiskal yang tepat agar tidak menimbulkan biaya tambahan ke depan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....