Polisi Ungkap Modus Baru, Antar PMI Ilegal, Pulang Bawa Narkoba

  • 07 Mei 2026 13:05 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Wilayah Riau disebut sebagai salah satu jalur merah peredaran narkotika, terutama melalui jalur tikus perbatasan negara dengan Malaysia. Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan Ditresnarkoba Polda Riau, Akbp Edi Munawar, mengatakan wilayah Riau menjadi pintu masuk jalur peredaran narkoba lintas Sumetera.

"Biasanya modus operandinya adalah berangkat ke Malaysia membawa PMI ilegal, dan pulangnya membawa narkoba. Karena itu, pihaknya terus mengencarkan operasi pemberantasan baik jalur derat maupun laut," katanya dalam perbincangan dengan RRI Pro 3, Kamis, 7 Mei 2026.

Edi mengungkap sampai dengan 5 Mei 2026, Polda Riau dan Polres jajaran berhasil mengungkap 1.137 kasus narkoba dengan jumlah tersangka 1.651. "Palaku yang ditangkap masih katagori kurir, namun kita tetap mengejar bandar yang ada di luar negeri bekerjasama dengan berbagai pihak," lanjutnya.

Selain upaya penindakan, kata dia, Polda Riau juga melakukan berbagai upaya pencegahan agar peredaran narkoba semakin sempit di wilayah Riau. "Diantaranya, pembentukan Kampung Tangguh Antinarkoba di berbagai wilayah Riau," lanjutnya.

Contohnya, sebut Edi, Kampung Tangguh Antinarkoba Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Selain itu, ujarnya, Kampung Dalam di Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru,

"Ada juga Desa Empang Pandan, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Kelurahan Laksamana Kecamatan Dumai Kota, Dumai. Juga ada Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis," katanya.

Edi berharap ada partisipasi masyarakat sebagai garda terdepan dalam rangka upaya pencegahan. Jika masyarakat mengetahui adanya peredaran narkoba di wilayahnya agar segera melaporkan kepada kepolisian.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....