Rindekraf Terbaru Ditargetkan Rampung Tahun Ini, Subsektor Ekraf Bertambah

  • 06 Mei 2026 16:02 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Rindekraf terbaru akan memperluas subsektor ekonomi kreatif dari 17 menjadi 21, dengan 7 subsektor prioritas seperti fashion, kuliner, kriya, film, musik, gim, dan aplikasi.
  • Dokumen ini menjadi panduan strategis hingga 2045, mencakup IP financing, teknologi baru (AI, blockchain, IoT), serta acuan perencanaan dan anggaran daerah mulai 2027.

RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Ekonomi Kreatif (Menekraf) Teuku Riefky Harsya, mengungkapkan pemerintah tengah menyiapkan Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) terbaru. Dokumen ini akan menjadi pedoman pengembangan sektor ekonomi kreatif Indonesia hingga 2045.

“Itu akan ditandatangani oleh Bapak Presiden, perpresnya, akan menjadi 21 subsektor. Tetapi dalam RPJMN sendiri sudah ada 7 subsektor prioritas,” kata Menekraf, di Jakarta, Rabu, 6 Mei 2026.

Di antaranya subsektor fashion, kuliner, dan kriya. Ketiganya, menurut Teuku Riefky, memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian dan penyerapan tenaga kerja.

Ia juga menambahkan empat subsektor yang tengah berkembang pesat. Yaitu film, musik, gim, dan aplikasi.

Selain itu, pemerintah juga menyoroti pertumbuhan pesat sektor konten digital yang mencakup kreator konten, afiliator, hingga live commerce. Rindekraf juga akan mengakomodasi perkembangan teknologi seperti AI, blockchain, web3, Internet of Things (IoT), hingga keamanan siber.

Tak hanya itu, sejumlah subsektor baru juga mulai mendapat perhatian. Seperti voice over untuk kebutuhan penyiaran dan industri audiovisual, serta custom otomotif yang mencakup pembuatan berbagai aksesori kendaraan.

“Jadi itu menjadi semacam koridor, guidance, master plan untuk ekonomi kreatif Indonesia selama 20 tahun hingga 2045. Insya Allah dalam bulan ini akan ditandatangani Bapak Presiden,” ucapnya.

Menurutnya, Rindekraf akan menjadi panduan strategis yang mencakup berbagai aspek. Mulai dari penguatan kekayaan intelektual, skema pembiayaan berbasis IP, peningkatan kapasitas pelaku industri, hingga kolaborasi pemerintah pusat dan daerah.

Dokumen ini juga diharapkan menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun rencana kerja dan alokasi anggaran mulai 2027. Ia menambahkan, pemerintah menargetkan dokumen tersebut segera diserahkan ke Sekretariat Negara untuk diproses lebih lanjut hingga penandatanganan Presiden.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....