Penanganan Dugaan Kecurangan Presensi ASN Brebes Dipastikan Transparan

  • 05 Mei 2026 17:53 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Sekretaris Daerah (Sekda) Brebes, Tahroni, memastikan penanganan kasus dugaan praktik curang presensi ASN dilakukan secara transparan. Kasus ini mencuat setelah Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, mengungkap temuan sekitar 3.000 ASN yang diduga memanipulasi presensi menggunakan aplikasi ilegal.

Diduga, para pengguna membayar sekitar Rp250 ribu per tahun untuk mengakses layanan tersebut. Praktik ini disebut telah berlangsung sejak 2024, dengan mayoritas pengguna berasal dari tenaga kesehatan, guru, dan sejumlah pejabat.

“Atas perintah Bupati, penanganan kasus ini dilakukan secara terstruktur, akuntabel, dan sesuai regulasi,” ujar Tahroni dalam keterangannya, Selasa, 5 April 2026. Tahroni menjelaskan, penanganan kasus dilakukan melalui beberapa jalur.

Inspektorat Daerah Kabupaten Brebes selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memimpin pemeriksaan menyeluruh sesuai kewenangan dan ketentuan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sementara itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah bertugas menjalankan proses penegakan disiplin.

Selain penanganan internal, Pemkab Brebes juga telah melaporkan pihak pembuat dan penyebar aplikasi ilegal tersebut ke Polres Brebes. “Pemkab mendukung penuh proses penyidikan dan tidak menghalangi pendalaman terhadap pihak manapun yang terindikasi melanggar hukum,” katanya.

Ia menambahkan, penanganan kasus ini difokuskan pada empat sasaran utama, yakni penegakan hukum terhadap pembuat dan penyebar aplikasi ilegal. Selain itu, pemeriksaan disiplin ASN, audit potensi kerugian keuangan daerah, serta reformasi sistem presensi dan pengawasan internal.

Menurut Tahroni, pengembalian tambahan penghasilan pegawai (TPP) akan dilakukan berdasarkan hasil audit Inspektorat. Sementara sanksi disiplin akan dijatuhkan secara proporsional sesuai bukti dan hasil pemeriksaan.

“Seluruh pegawai yang terindikasi akan diperiksa secara setara tanpa terkecuali,” katanya. Pemeriksaan tahap awal difokuskan pada periode yang memiliki bukti server terdokumentasi, dengan kemungkinan pendalaman terhadap periode sebelumnya sesuai ketersediaan bukti yang sah.

Di sisi lain, Pemkab Brebes juga mempercepat reformasi sistem pengawasan melalui audit forensik menyeluruh. Serta, transisi ke sistem presensi berbasis pengenalan wajah, penguatan pengawasan atasan langsung.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....