BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Hak Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Terpenuhi
- 04 Mei 2026 22:45 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- BPJS Ketenagakerjaan pastikan hak korban kecelakaan kereta api di Bekasi terpenuhi selama korban terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat bersama dengan Menaker, Yassierli mendatangi rumah salah satu keluarga korban kecelakaan kereta di Bekasi.
RRI.CO.ID, Kabupaten Bekasi- BPJS Ketenagakerjaan memastikan hak para korban kecelakaan keretaapi di Kota Bekasi yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan terpenuhi. Hal ini disampaikan Direktur BPJS Ketenagakerjaan, SaifulHidayat saat mengunjungi rumah korbankecelakaan kereta api di Bekasi, Senin, 4 Mei 2026.
Adapun korban yang dimaksud adalah Tutik Anitasari, satu dari 16 korban meninggal dalam kecelakaan kereta di Kota Bekasi. Saiful Hidayat berkunjung ke rumah Tutik yangberada di Perumahan Depsos, Kabupaten Bekasi.
Pada kesempatan tersebut, ia didampingi jajaranya. Hadir pula dalam kesempatan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli yang juga didampingi jajaranya.
Keduanya lantas bertemu dengan suami Almarhum Tutik bernama Aji. Pada kesempatan tersebut keduanya baik Yassierli maupun Saiful Hidayat menyampaikan ucapan duka cita dan belasungkawa kepada keluarga almarhum Tutik.
Saiful Hidayat juga mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan memastikan seluruh hak almarhumah diproses sesuai ketentuan. Misalnya total manfaat yang diterima ahli waris senilai Rp435 juta, termasuk di dalamnya jaminan Rp166 juta untuk jaminan keberlanjutan anak almarhumah hingga jenjang perguruan tinggi.
Anak pertama mendapatkan beasiswa sebesar Rp79 juta. Yang akan menopang kebutuhan pendidikan mulai dari kelas 4 Sekolah Dasar hingga perguruan tinggi.
Sementara itu, anak kedua yang masih berada pada usia sangat dini akan mendapatkan dukungan pendidikan lebih panjang, yaitu sebesar Rp87juta. Dimulai dari Taman Kanak-Kanak hingga perguruan tinggi.
“Dalam situasi seperti ini, negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan bahwa perlindungan tidak berhenti pada pekerja. Tetapi berlanjut kepada keluarga yang ditinggalkan termasuk memastikanmasa depan anak-anaknya tetap terjaga,” katanya.
Lebih dari sekadar angka, beasiswa ini menjadi pengikat harapan bahwa di tengah kehilangan yang begitu besar, masa depan kedua anak Tutik tetap memiliki jalan. Pendidikan mereka akan tetap berjalan.
“Cita-cita mereka tetap memiliki ruang untuk tumbuh. Meskipun sosok ibu yang selama ini menjadi sumber kekuatan sudah tidak lagi hadir di sisi mereka,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa setiap manfaat yang diberikan bukan sekadar angka. Melainkan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga keberlangsungan hidup keluarga pekerja.

Dirinya juga memastikan seluruh proses klaim korban dari tragedi naas ini berjalan cepat dan tepat. Pihaknya bekerja secara proaktif memberikan layanan sehingga hak ahli waris dapat segera diterima tanpa hambatan.
Ia mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen memastikan hak peserta diberikan secara cepat, tepat, dan sesuai ketentuan. Dalam kasus almarhumah Tutik Anitasari, BPJS ingin memastikan keluarga yang ditinggalkan tidak menghadapi duka ini sendirian.
“Tidak hanya santunan, tetapi juga keberlanjutan pendidikan anak-anak melalui beasiswa hingga perguruan tinggi . Ini menjadi bagian penting dari perlindungan ini,” katanya.
Sementara itu, Menaker Yassierli menegaskan, kasus kecelakaan kereta api di Bekasi hendaknya menjadi pelajaran untuk semua pihak. Ia sekaligus mengingatkan pentingnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami terus menghimbau perusahaan untuk memastikan semua karyawannya untuk ikut BPJS Ketenagakerjaan. Karena santunannya itu akan ditanggung mulai dari berangkat kerja, di tempat kerja dan kembali ke rumah,” ujar Yassierli.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....