Menteri HAM Tegaskan Pemerintah Tidak Berwenang Tentukan Status Aktivis HAM

  • 04 Mei 2026 17:45 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk menentukan seseorang berstatus sebagai pembela HAM atau bukan.
  • Menteri HAM Natalius Pigai menilai penentuan status tersebut merupakan ranah masyarakat sipil bersama komisi-komisi independen HAM sesuai prinsip perlindungan HAM internasional.
  • Pemerintah menyiapkan regulasi yang menjamin perlindungan hukum bagi pembela HAM yang berjuang damai demi kepentingan umum secara luas.

RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk menentukan seseorang berstatus sebagai pembela HAM atau bukan. Penentuan status tersebut, menurut Pigai, merupakan ranah masyarakat sipil bersama komisi-komisi independen HAM sesuai prinsip perlindungan HAM internasional.

“Pemerintah tidak boleh mengatur atau memasuki wilayah sipil. Sangat tidak mungkin pemerintah masuk mengatur, apalagi menentukan kamu pembela HAM atau bukan, kamu aktivis atau tidak,” kata Natalius Pigai saat konferensi pers di kantor Kementerian HAM, Senin, 4 Mei 2026.

Saat ini, kata Pigai, Pemerintah menyiapkan regulasi yang menjamin perlindungan hukum bagi pembela HAM yang berjuang damai demi kepentingan umum secara luas. Ketentuan tersebut tengah dimatangkan pemerintah melalui RUU HAM untuk memastikan perlindungan yang pasti bagi semua pejuang damai.

“Negara wajib menghadirkan regulasi yang melindungi pembela HAM yang berjuang damai untuk kepentingan umum tanpa tindakan kekerasan. Perlindungan itu sedang kami pastikan melalui rancangan undang-undang HAM agar jaminannya semakin kuat bagi pejuang hak asasi manusia,” ucap Pigai.

Menurutnya, kriteria siapa yang dapat dikategorikan sebagai pembela HAM nantinya akan ditetapkan oleh unsur masyarakat sipil bersama lembaga independen. Langkah itu sejalan dengan resolusi PBB tahun 1998 tentang pembela HAM dan perlindungan aktivis perempuan pada 2013 internasional.

“Dengan demikian, keliru jika disebut pemerintah menentukan status pembela HAM. Pemerintah tidak menentukan sama sekali, tetapi memastikan perlindungan hukum bagi mereka,” kata Pigai menutup.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....