Jaga Persatuan, GPN Tekankan Opini Berbasis Fakta

  • 02 Mei 2026 01:03 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Gerakan Persatuan Nasional (GPN) menanggapi pernyataan Amien Rais terkait Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. GPN menekankan pentingnya opini publik berbasis fakta guna menjaga persatuan nasional di tengah dinamika informasi masyarakat saat ini.

Koordinator GPN Haykal Mumtazul Hakim menilai pernyataan tersebut merupakan tuduhan keji yang tidak mencerdaskan masyarakat luas. Ia menyebut narasi tersebut tidak didukung data atau fakta yang dapat diverifikasi serta berpotensi menimbulkan persepsi keliru.

Dalam situasi nasional yang membutuhkan ketenangan dan persatuan, Haykal menegaskan, penyampaian opini publik harus mengedepankan tanggung jawab bersama. Selain itu, akurasi serta kehati-hatian sangat diperlukan agar tidak memperkeruh suasana di tengah masyarakat yang sensitif terhadap isu.

“Kami menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat namun kami mengingatkan bahwa tuduhan tanpa fakta memperkeruh suasana. Ruang publik harus diisi diskursus sehat bukan spekulasi tidak substantif yang merusak kualitas demokrasi dan kepercayaan masyarakat luas," kata Haykal dalam keteramgannya, Jumat, 1 Mei 2026.

Ia menambahkan, seluruh pihak khususnya tokoh publik memiliki tanggung jawab moral menjaga persatuan bangsa dan stabilitas sosial masyarakat. Karena itu, pernyataan yang disampaikan kepada publik harus mempertimbangkan dampak luas agar tidak memicu perpecahan di tengah kehidupan berbangsa.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, video yang diunggah Amien Rais di media sosial tidak benar. Ia menyebut konten tersebut memuat narasi fitnah serangan personal serta ujaran kebencian yang ditujukan kepada Prabowo Subianto Subianto.

“Narasi yang dibangun merupakan upaya merendahkan martabat pimpinan negara tidak memiliki dasar fakta serta berpotensi menciptakan kegaduhan publik. Hal ini dinilai sebagai bagian dari provokasi yang dapat memecah belah persatuan bangsa jika tidak segera ditangani secara tegas," ujar Meutya.

Meutya menegaskan, pemerintah akan mengambil langkah sesuai undang undang terhadap pihak yang membuat maupun menyebarkan konten tersebut. Ia menyebut tindakan tersebut melanggar ketentuan dalam Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait penyebaran informasi bermuatan kebencian.

“Pemerintah bersama seluruh elemen masyarakat berkomitmen mendorong literasi digital. Selain itu, memastikan kebebasan berekspresi berjalan dengan tanggung jawab," ujarnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk lebih bijak menyaring informasi sebelum menyebarkannya. Tujuannya, agar tidak memperluas dampak negatif di ruang publik.

Sebelumnya Amien Rais mengunggah video berdurasi delapan menit melalui kanal media sosial pribadinya pada Kamis, 30 April 2026, lalu. Video tersebut kemudian memicu berbagai respons dari publik serta mendapat perhatian pemerintah terkait dampaknya terhadap stabilitas informasi nasional.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....