May Day, Buruh Minta Libatkan Serikat dalam Penyusunan UU Ketenagakerjaan Baru
- 01 Mei 2026 13:20 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru pasca putusan Mahkamah Konstitusi dilakukan dengan melibatkan serikat buruh
- Aliansi buruh berharap DPR sebagai representasi masyarakat dapat memastikan perlindungan terhadap hak-hak sipil
RRI.CO.ID, Jakarta - Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat menyampaikan sejumlah tuntutan dalam momentum peringatan Hari Buruh Internasional (May Day), Jumat, 1 Mei 2026. Pihaknya menyoroti kondisi ketenagakerjaan yang dinilai semakin memburuk di berbagai sektor.
Ketua Umum Konfederasi KASBI Sunarno mengatakan, pihaknya sengaja menggelar aksi di depan Gedung DPR RI untuk menyampaikan aspirasi secara langsung. Salah satu tuntutannya adalah agar pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru pasca putusan Mahkamah Konstitusi dilakukan dengan melibatkan serikat buruh.
“Jika penyusunan undang-undang tidak melibatkan buruh, maka berpotensi kembali memicu konflik. Seperti sebelumnya mulai dari aksi demonstrasi hingga gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Sunarno di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta.
Selain itu, buruh juga mengkritisi sistem pengupahan yang dinilai belum adil. Mereka mendorong pemerintah dan DPR untuk melakukan reformasi menuju skema upah layak nasional.
Buruh menilai, kepastian regulasi pengupahan juga penting untuk menjaga kondusivitas iklim usaha. Sehingga tidak terus memicu perselisihan antara pekerja dan pengusaha.
Isu lain yang disoroti adalah praktik outsourcing yang dinilai semakin meluas dalam dua dekade terakhir. Buruh menilai jumlah pekerja tetap terus menurun, sementara pekerja kontrak, harian lepas, dan outsourcing semakin meningkat.
“Kami juga mendesak agar penghapusan atau pembatasan sistem outsourcing dimasukkan dalam pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Selain aspek ketenagakerjaan, buruh juga menyinggung kondisi demokrasi,” katanya.
Mereka menilai ruang kebebasan berpendapat perlu mendapat perhatian. Menyusul adanya dugaan kriminalisasi terhadap peserta aksi unjuk rasa di sejumlah kesempatan.
Aliansi buruh berharap DPR sebagai representasi masyarakat dapat memastikan perlindungan terhadap hak-hak sipil. Termasuk kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.
Sementara, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan Aliansi Gebrak. “Aspirasi yang menjadi kewenangan DPR akan kami tindak lanjuti, sementara yang berkaitan dengan pemerintah akan segera kami sampaikan,” ujar Dasco.
Ia menambahkan, sejumlah catatan yang disampaikan buruh menjadi bahan penting bagi DPR dan pemerintah dalam merumuskan kebijakan ketenagakerjaan. Pertemuan tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat, khususnya dalam menjembatani komunikasi antara buruh, DPR, dan pemerintah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....