Kado May Day, Presiden Setuju pembentukan Satgas PHK
- 01 Mei 2026 12:24 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- . Presiden Prabowo Subianto membentuk.Satgas PHK
- 2. Pembentukan Satgas berupa Surat Keputusan Presiden
- 3. Satgas PHK merupakan usulan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal
RRI.CO.ID, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan telah menandatangani Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2026. Kepres tentang Pembentukan Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja dan Kesejahteraan Buruh.
"Saudara-saudara sekalian, saya sudah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026. Tentang Pembentukan Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja dan Kesejahteraan Buruh," kata Presiden Prabowo dalam sambutannya pada peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional (Monas), Jumat, 1 April 2026.
Presiden Prabowo meminta buruh untuk tidak khawatir karena pemerintah akan membela kepentingan buruh yang terancam PHK. Pemerintah aman membela kepentingan rakyat.
"Jangan khawatir, kita akan membela kepentingan buruh yang diancam PHK. Kita akan membela dan kita akan melindungi," ujarnya.
"Kalau ada pengusaha yang menyerah, jangan khawatir negara kita kuat. Negara kita akan membela rakyat Indonesia, jangan khawatir," katanya menegaskan.
Pembentukan Satgas merupakan kado dari Presiden Prabowo pada peringatan May Day 2026. Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengusulkan agar pemerintah segera membentuk Satgas PHK.
Said Iqbal yang juga merupakan Presiden Partai Buruh mengatakan ancaman buruh masih menghantui pekerja Indonesia. "Industri semen dan nikel mendapat ancaman PHK," kata Said di Monas, Jumat, 1 Mei 2026.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....