Aspirasi Pekerja Manufaktur akan Kondisi Ketenagakerjaan Indonesia
- 01 Mei 2026 11:40 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Serikat Pekerja Manufaktur menolak regulasi/undang-undang yang merugikan buruh; menuntut hukum yang berpihak pada pekerja, bukan perusahaan
- Serikat Pekerja Manufaktur menolak sistem kerja kontrak dan upah murah; menuntut pekerjaan tetap dan upah layak.
- Serikat Pekerja Manufaktur menuntut dihapuskannya ketimpangan dan memastikan kesejahteraan merata, bukan hanya dinikmati segelintir pihak
RRI.CO.ID, Jakarta – May Day atau Hari Buruh, berlangsung 1 Mei, dijadikan momentum oleh kaum pekerja dan buruh untuk menyampaikan aspirasinya. Sejumlah massa dari elemen para buruh Gabungan Serikat Pekerja Manufaktur Independen Indonesia (GSPMII) turun ke jalan menuntut hak pekerja.
“Hari ini, kita kembali turun ke jalan karena dipaksa oleh keadaan. 1 Mei bukan lagi tentang hari perayaan, bukan lagi hari libur nasional, melainkan menjadi hari perlawanan,” ujar Perwakilan GSPMII Bekasi, Eko Rusdianto di dekat Patung Kuda, Jakarta Pusat, 1 Mei 2026.
Dalam orasinya, Eko menyuarakan kondisi ketenagakerjaan Indonesia dimana banyak rakyat yang kesulitan mendapatkan pekerjaan. Di sisi lain, upah tidak sepadan, sementara harga kebutuhan terus melonjak menjadi kenyataan pahit Tanah Air.
Eko melajutkan orasinya dengan tuntutan menolak regulasi/undang-undang yang merugikan buruh. Ia menuntut hukum yang berpihak pada pekerja, bukan perusahaan.
GSPMII menuntut untuk dihapuskannya Omnibus Law dan segera disahkannya Undang-undang Ketenagakerjaan. Ini selaras seperti yang diaspirasikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).
Joni Hermanto, anggota Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), menyampaikan Omnibus telah merugikan para pekeja dan buruh Indonesia. Ia berharap, Undang-undang Ketenagakerjaan dapat segera disahkan.
“Yang pertama adalah untuk segera disahkannya Undang-undang Ketenagakerjaan. Omnibus Law ini undang-undang yang sudah sangat-sangat menyengsarakan para kaum buruh, kaum pekerja,” jelas Joni saat ditanya RRI di Monas, 1 Mei 2026.
Dengan momentum Hari Buruh ini, Joni berharap, Undang-undang Ketenagakerjaan dapat segera disahkan di tahun 2026. Sementara itu, Ia juga menuntut beban pajak untuk para buruh dan pekerja, serta praktik outsourcing dapat dihapuskan.
Momentum Hari Buruh ini diharapkan para kaum pekerja dan buruh dapat menjadi pintu menuju Indonesia yang lebih baik. Mimpi tidak menjadi kenyataan melalui sihir; dibutuhkan keringat, tekad, dan kerja keras.

Berikut lima tuntutan GSPMII.
- Sahkan Undang-undang Ketenagakerjaan,
- Berlakukan upah layak dan pekerjaan yang layak,
- Hapus pajak penghasilan,
- Stop PHK,
- Bentuk pengadilan hubungan industrial di setiap kabupaten/kota pada industri.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....