Komisi III DPR Dorong Organisasi Advokat Bersatu Tegakan Hukum Layani Masyarakat

  • 30 Apr 2026 06:23 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Komisi III DPR
  • Pelayanan Hukum
  • Penegakan Hukum
  • Fungsi Advokat

RRI.CO.ID, Jakarta - Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman mendorong semua organisasi Advokat untuk bersatu menegakkan hukum sebagai upaya melayani masyarakat. Ia meminta organisasi Advokat di Indonesia berkomitmen menjadi mitra masyarakat, guna mewujudkan upaya penegakan hukum bermartabat sebagai tujuan.

Habiburokhman menyebut, organisasi Advokat di Indonesia menganut sistem memiliki banyak wadah organisasi (multi bar) memerlukan komitmen bersama. Menurutnya, hal tersebut berbeda dengan sejumlah negara yang menerapkan konsep wadah tunggal pelayanan Advokat (single bar).

"Bahwa komitmen untuk memperjuangkan persatuan, dan penguatan profesi advokat di Indonesia. Jadi profesi advokat harus ditempatkan sebagai pilar utama, dalam penegakan hukum yang independen dan berintegritas," kata Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya, pada Kamis 30 April 2026.

Sekjen Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia (PROPINDO), Heikal Safar menilai sistem multi bar tidak menghalangi kolaborasi dalam penegakan hukum. Menurutnya, berbagai organisasi Advokat di Indonesia didorong untuk terus melakukan upaya kolaborasi antar organisasi dalam memberikan layanan jasa.

Organisasi Advokat tersebut yaitu, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Kongres Advokat Indonesia (KAI). Serta, Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), hingga Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI), sebagai bagian dari ekosistem profesi.

"Sebagai bagian dari ekosistem profesi yang memiliki kedudukan setara. seluruh organisasi tersebut pada dasarnya mengedepankan nilai keadilan yang menjadi harapan masyarakat luas," ucap Heikal.

Heikal mendukung terhadap langkah Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dalam komitmen penegakan hukum di Tanah Air. Ia juga mengapresiasi Komisi III DPR yang dinilai telah membuka ruang kolaborasi lebih luas antar organisasi advokat.

"Diperlukan kedewasaan berpikir dan sikap bijak dalam menangani perkara hukum demi terwujudnya keadilan yang bermartabat. Profesionalisme penegakan hukum tidak boleh hanya menjadi teori," ujarnya.

Heikal berharap, prinsip penegakan hukum di Indonesia harus dijalankan tanpa diskriminasi kepada pihak manapun serta tidak pandang bulu. Menurutnya, komitmen Pemerintah dan DPR memastikan hukum tidak hanya tajam ke bawah, namun juga harus tajam ke atas.

"Mengajak seluruh organisasi Advokat di Indonesia untuk bersatu dan bergotong royong. Hal ini dalam mewujudkan keadilan sosial, serta kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia," pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....