Komisi VII DPR Akan Panggil Asosiasi AMDK Bahas Perpajakan Air Tanah dan lainnya
- 27 Apr 2026 21:41 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Komisi VII DPR
- Asosiasi AMDK
- Perpajakan Air Tanah
RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi VII DPR akan memanggil sejumlah asosiasi terkait pengelolaan industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). Pemanggilan tersebut akan membahas berbagai isu terkini terkait pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) dan perpajakan AMDK.
Anggota Komisi VII DPR, Eva Monalisa menyebut pemanggilan asosiasi terkait industri AMDK digelar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). Ia menyoroti harus dibentuknya aturan bagi industri AMDK untuk menjaga kelangsungan industri dan kesejahteraan masyarakat dalam kawasan industri.
"Mengenai air tanah ini, kami akan panggil dari asosiasi terkait. Untuk nantinya kami akan mendengarkan pendapat mereka terkait pengelolaan industri AMDK," kata Eva dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, pada Senin 27 April 2026.
Eva menjelaskan, pungutan pajak air tanah dikenakan sebagai instrumen untuk menjaga keberlanjutan sumber daya yang ada. Menurutnya, air merupakan sumber daya masyarakat yang tidak seharusnya dieksploitasi secara berlebihan.
Eksploitasi air tanah yang berlebihan berpotensi menimbulkan penurunan muka tanah hingga krisis air bersih bagi seluruh masyarakat. Apabila pemungutan pajak yang berlebihan akan mengganggu stabilitas industri, sehingga berpotensi memberikan efek domino yang negatif.
"Air tanah ini sumber daya publik, bukan komoditas bebas. Tapi saya melihat keluhan dari pelaku usaha dan kami cukup memahami karena industri jadi menghadapi beban cukup tinggi," ucap legislator dari Fraksi PKB.
Eva berharap penarikan pajak seharusnya juga tidak dapat disamaratakan antara industri besar dan kecil. Menurutnya, Pemerintah boleh saja menerapkan tarif secara progresif namun tetap harus mengedepankan asas keadilan.
Solusi yang menengahi semua kepentingan perlu didapat agar industri tetap dapat beroperasi tanpa mendapat tekanan berlebih. Salah satu yang dapat dilakukan adalah pemberian insentif bagi perusahaan-perusahan yang terbukti berkomitmen terhadap keberlanjutan hingga konservasi air.
"Jadi jangan membebani penuh kepada pelaku usaha. Artinya bisa juga melakukan skema alternatif seperti insentif pajak bagi yang melakukan konservasi air," ujarnya.
Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPP PHRI), Haryadi Sukamdani merespon pernyataan tersebut. Ia mengaku, pengusaha hotel dan restoran keberatan dengan kenaikan pajak air tanah yang terlalu tinggi.
Para pengusaha tersebut menilai, kenaikan tarif sangat memberatkan biaya operasional perusahaan. Hal ini terjadi di tengah penurunan daya beli masyarakat dan minimnya okupansi.
"Usaha kami bisa-bisa gulung tikar nantinya. Beban operasional yang kami tanggung akan sangat besar, sementara tingkat okupansinya turun," tegas Haryadi.
Haryadi berharap kepada Pemerintah untuk membuka diri untuk membahas kembali bersama-sama dengan pelaku usaha. Pembahasan dilakukan untuk menetapkan berapa besaran kenaikan yang memberikan solusi di kedua belah pihak.
Kenaikan tarif signifikan dinilai akan memberikan tekanan besar terhadap operasional seluruh industri yang memanfaatkan air tanah. Pemerintah diharapkan tidak melaksanakan kenaikan pajak air tanah ini tanpa mempertimbangkan suplai air PDAM dan efisiensi biaya infrastruktur.
Haryadi menambahkan, suplai air PDAM belum mencukupi kebutuhan sektor hotel. Menurutnya, sehingga hal tersebut sebagian besar hotel dinilai masih akan tetap menggunakan air tanah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....