Pemerintah Susun Permenko Rantai Pasok Lokal untuk Kebutuhan Pangan MBG

  • 26 Apr 2026 18:25 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Bidang Pangan terkait rantai pasok bahan baku lokal untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
  • Kemenko Pangan juga mendorong pengelola SPPG, pemerintah daerah. Serta pemangku kepentingan lain untuk membangun ekosistem rantai pasok pangan berkelanjutan di masing-masing wilayah.

RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Bidang Pangan terkait rantai pasok bahan baku lokal untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penyusunan ini sebagai tindak lanjut amanat Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.

Perpres tersebut menugaskan Kemenko Pangan mengoordinasikan berbagai kementerian dan lembaga. Guna menjamin rantai pasok pangan program tersebut.

Demikian disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Nani Hendiarti, di Jakarta, Minggu 26 April 2026. Hal ini disampaikan dalam acara National Summit 2026 yang digelar Asosiasi Pengusaha dan Pengelola Dapur Makan Bergizi Gratis Indonesia (APPMBGI).

“Kalau tidak ada bahan pangan, programnya tentu tidak bisa berjalan. Karena itu, diharapkan pasokan bahan pangan berasal dari sumber lokal,” ujar Nani.

Menurutnya, pemanfaatan rantai pasok pangan lokal—mulai dari Koperasi Desa Merah Putih, UMKM, BUMDes, peternak, koperasi nelayan. Hingga pedagang pasar—dapat menekan biaya logistik sekaligus memperpanjang masa simpan bahan baku.

Pemerintah juga mendorong pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pemerintah daerah. Serta pemangku kepentingan lain untuk membangun ekosistem rantai pasok pangan berkelanjutan di masing-masing wilayah.

Selain penyusunan Permenko, pemerintah saat ini mengembangkan proyek percontohan, petunjuk teknis. Serta peraturan dari Badan Gizi Nasional guna memperkuat ekosistem rantai pasok tersebut.

Meski demikian, pemerintah menyadari tidak semua wilayah mampu memenuhi bahan baku dari pemasok lokal dalam waktu dekat, terutama daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Untuk itu, pemerintah menyiapkan tambahan anggaran bagi wilayah yang masih kesulitan memperoleh pasokan pangan lokal.

“Ada kebijakan biaya tambahan untuk lokasi terpencil yang belum bisa mendapatkan pasokan lokal dalam waktu dekat. Namun, mereka tetap harus membangun ekosistemnya ke depan,” kata Nani.

Dalam Perpres Nomor 115 Tahun 2025, Kemenko Pangan juga ditugaskan mengoordinasikan sejumlah kementerian dan lembaga. Yakni, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perdagangan, serta Badan Pangan Nasional.

Koordinasi tersebut mencakup peningkatan kapasitas produksi, ketersediaan dan keterjangkauan pangan, hingga penyediaan informasi harga. Guna memastikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis berjalan optimal di seluruh Indonesia.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....