Dompet Dhuafa Uraikan Hukum Kurban Atas Nama Keluarga Menurut Syariat

  • 26 Apr 2026 10:20 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Menjelang Hari Raya Iduladha, Dompet Dhuafa memberikan edukasi kepada masyarakat terkait hukum pelaksanaan kurban. Salah satu yang menjadi perhatian adalah praktik kurban atas nama keluarga yang kerap dipertanyakan oleh umat Muslim.

Kurban merupakan ibadah tahunan dengan hukum sunnah muakad atau sangat dianjurkan bagi umat Islam yang mampu. Pada umumnya, kurban dilakukan atas nama individu, namun dalam praktiknya terdapat kondisi satu hewan kurban diniatkan untuk satu keluarga.

Ketua Pengurus Yayasan Dompet Dhuafa Republika, Ahmad Juwaini, menjelaskan bahwa kurban atas nama keluarga diperbolehkan dengan sejumlah ketentuan. Hal ini khususnya berlaku untuk satu ekor kambing yang diniatkan bagi anggota keluarga dalam satu tanggungan.

"Dalam pandangan sejumlah ulama, satu ekor kambing dapat diniatkan untuk satu keluarga. Apabila mereka tinggal dalam satu rumah, memiliki hubungan kekerabatan, dan berada dalam satu tanggungan nafkah,” kata Ahmad dalam keterangannya, Minggu, 26 April 2026.

Penjelasan tersebut merujuk pada pandangan ulama dalam mazhab Maliki serta fatwa dari komite riset ulama di Arab Saudi. Dalam pandangan tersebut, kurban kolektif dalam satu keluarga dinilai sah selama memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Selain itu, terdapat dalil hadits yang menjadi landasan praktik tersebut. Riwayat dari Abu Ayyub Al-Ansari menyebutkan bahwa pada masa Rasulullah SAW, seseorang menyembelih seekor kambing untuk dirinya dan keluarganya, lalu dagingnya dikonsumsi dan dibagikan kepada masyarakat.

Riwayat lain juga menjelaskan bahwa satu ekor sapi atau unta dapat diperuntukkan bagi tujuh orang. Hal ini menjadi dasar bahwa ibadah kurban memiliki fleksibilitas dalam pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan syariat.

Meski demikian, terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama terkait pembagian pahala. Sebagian ulama berpendapat pahala utama diberikan kepada individu yang berkurban, sementara anggota keluarga mendapatkan keutamaan dari gugurnya sunnah.

Di sisi lain, terdapat pandangan yang menyebutkan seluruh anggota keluarga tetap memperoleh pahala secara bersama. Perbedaan ini menunjukkan keluasan dalam syariat Islam.

“Perbedaan pandangan ini menunjukkan keluasan dalam syariat. Namun, yang terpenting adalah niat berkurban karena Allah SWT serta upaya untuk memberikan manfaat bagi sesama,” ucapnya.

Dompet Dhuafa juga mengajak masyarakat untuk memahami makna sosial dari ibadah kurban. Selain sebagai bentuk ketaatan, kurban memiliki peran penting dalam memperkuat kepedulian sosial dan membantu masyarakat yang membutuhkan.

Melalui program Tebar Hewan Kurban, Dompet Dhuafa memastikan hewan kurban berasal dari peternak binaan, memenuhi standar kesehatan, serta didistribusikan secara merata kepada penerima manfaat. Program ini juga mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat di sektor peternakan.

Sebagai penutup, Dompet Dhuafa mendorong masyarakat untuk mempersiapkan kurban sejak dini, baik secara individu maupun keluarga. Edukasi mengenai syariat diharapkan dapat membantu umat menjalankan ibadah dengan lebih yakin dan sesuai tuntunan.

“Kurban bukan hanya tentang penyembelihan hewan, tetapi juga tentang nilai keikhlasan, kebersamaan, dan kepedulian. Dengan pemahaman yang tepat, diharapkan semakin banyak masyarakat yang dapat berpartisipasi,” ujarnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....