Menkum Sebut HKI Kini Bisa Jadi Sumber Pembiayaan Ekonomi

  • 26 Apr 2026 11:27 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan pemanfaatan hak kekayaan intelektual (HKI) sebagai instrumen pembiayaan ekonomi nasional.
  • Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebut Indonesia menjadi negara ke-15 dunia yang menerapkan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual bagi ekonomi nasional secara resmi.

RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan pemanfaatan hak kekayaan intelektual (HKI) sebagai instrumen pembiayaan ekonomi nasional. Supratman menyebut Indonesia menjadi negara ke-15 dunia yang menerapkan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual bagi ekonomi nasional secara resmi.

“Tahun 2026, untuk pertama kali dalam sejarah Indonesia pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual telah diputuskan oleh pemerintah. Kita menjadi negara kelima belas di dunia yang memberi pembiayaan berbasis kekayaan intelektual,” kata Supratman Andi Agtas saat memberikan sambutan dalam Acara Peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia di Jakarta, Minggu, 26 April 2026.

Supratman menegaskan Kementerian Hukum kini mendorong hak kekayaan intelektual menjadi aset ekonomi produktif bernilai tinggi bagi bangsa Indonesia. Langkah ini sejalan dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat fondasi ekonomi kreatif nasional secara berkelanjutan dan lebih kokoh.

“Kami tidak hanya memberi perlindungan dalam bentuk sertifikat hak kekayaan intelektual. Tetapi akan bekerja sama lintas sektor agar potensi ekonomi besar dari kekayaan intelektual bisa digarap bersama,” ucapnya.

Selain itu, Supratman mendorong kolaborasi lintas kementerian, khususnya sektor ekonomi kreatif, pemuda dan olahraga, serta pariwisata. Langkah ini dilakukan untuk mengoptimalkan nilai komersial karya intelektual Indonesia

“Sinergi antarsektor menjadi kunci agar HKI tidak berhenti sebagai dokumen legal. Melainkan berkembang menjadi mesin pertumbuhan ekonomi baru,” ucap Supratman.

Saat ini, kata Supratman, Kementerian Hukum terus dipercepat melalui peluncuran “Super Apps PASTI” yang menghadirkan 450 layanan hukum. Layanan ini juga termasuk lebih dari 200 layanan kekayaan intelektual dalam satu aplikasi genggam.

“Ini bentuk komitmen kami memberikan pelayanan cepat, mudah, memberi perlindungan, kepastian, dan kemudahan bagi seluruh masyarakat Indonesia. HKI kini bukan sekadar dilindungi negara, tetapi menjadi jaminan ekonomi baru bagi pelaku kreatif Indonesia dan usaha nasional,” kata Supratman menutup sambutan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....