Kemenkum: Disrupsi Digital Tidak Boleh Matikan Media
- 23 Apr 2026 19:55 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kementerian Hukum (Kemenkum) menegaskan disrupsi teknologi digital tidak bisa dihindari, namun tidak boleh mematikan industri media nasional.
- Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara perkembangan teknologi dan keberlangsungan ekosistem pers.
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Hukum (Kemenkum) menegaskan disrupsi teknologi digital tidak bisa dihindari, namun tidak boleh mematikan industri media nasional. Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara perkembangan teknologi dan keberlangsungan ekosistem pers.
“Kita berhadapan dengan disrupsi teknologi yang luar biasa yang tidak bisa kita hindari. Di satu sisi mempercepat informasi, tapi tidak boleh malah membunuh media,” kata Supratman Andi Agtas saat diwawancarai awak media di Jakarta, Kamis, 23 April 2026.
Supratman mengaku telah menerima berbagai masukan dari insan pers terkait pentingnya perlindungan karya jurnalistik dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta. Ia menilai, regulasi yang kuat dibutuhkan agar industri media tetap memiliki nilai ekonomi di tengah gempuran teknologi.
“Kami akan undang secara formal untuk berdialog dan merumuskan norma. Langkah ini dilakukan karya jurnalistik bisa masuk dalam Undang-Undang Hak Cipta,” ucap Supratman.
Supratman menambahkan, isu hak cipta tidak hanya berkaitan dengan dunia pers, tetapi juga sektor lain seperti industri musik dan kreatif. Namun demikian, ia menekankan pentingnya menjaga keberlangsungan industri media karena menyangkut banyak tenaga kerja.
“Kalau industri ini mati, maka itu menjadi problem bagi kita. Karena banyak orang bergantung di dalamnya,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti pentingnya komersialisasi karya jurnalistik agar tetap bernilai di tengah perubahan lanskap digital. Menurutnya, pemerintah akan membantu mendorong agar karya jurnalistik memiliki nilai ekonomi yang optimal.
“Bagaimana dia tidak mati? Karya jurnalistiknya harus dikomersialkan dan dimaksimalkan nilainya,” ucap Supratman menutup.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....