Propindo Dorong Revisi UU Advokat Libatkan Organisasi Profesi

  • 22 Apr 2026 11:07 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia (Propindo) mendorong Komisi III DPR untuk merevisi Undang-Undang Advokat dengan melibatkan organisasi profesi advokat. Sekjen Propindo, Heikal Safar mengapresiasi Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman untuk memberi masukan dalam penyusunan draf naskah akademiknya.

Heikal menyebut, pentingnya membuka ruang seluas-luasnya kepada seluruh organisasi profesi advokat dalam memastikan pembaharuan aturan dalam Undang-Undang Advokat. Menurutnya, organisasi advokat di Indonesia tidak bersifat wadah tunggal atau single bar, melainkan setara dengan organisasi advokat lainnya.

"Oleh karenanya, tentunya sangat mendukung keterlibatan berbagai organisasi advokat. Pasalnya merupakan poin sangat penting dalam rangka memberi masukan untuk menyusun draf naskah akademik mengenai Revisi UU Advokat," kata Heikal kepada wartawan di Jakarta, pada Rabu 22 April 2026.

Heikal menilai, keterlibatan berbagai organisasi profesi advokat untuk menyuarakan Revisi UU Advokat yang ditargetkan selesai satu periode pembahasan. Menurutnya, sejumlah organisasi profesi advokat juga bertekad menuntaskan Revisi UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat.

"Karena saya menilai UU Nomor 18 Tahun 2003 sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan zaman sehingga perlu dibenahi. Harapannya, advokat sebagai wakil rakyat bagi masyarakat yang berhadapan dengan hukum mendapat perhatian negara," ucapnya.

Heikal berharap organisasi profesi advokat dan Komisi III DPR dapat menjadikan UU Advokat baru menjadi momentum kebangkitan advokat. Menurutnya, Revisi UU Advokat harus dipercepat dalam satu periode, karena advokat menjalankan misi pengabdian untuk masyarakat dan negara.

"Masukan organisasi advokat terhadap hak imunitas advokat yang diatur dalam KUHAP baru antara lain tafsir soal itikad baik. Mengacu kode etik advokat menanggalkan ego organisasi masing-masing, mengedepankan kepentingan advokat sebagai wakil bagi rakyat berhadapan dengan hukum,” ujarnya.

Heikal menjelaskan, ada 30 putusan Mahkamah Konstitusi yang sudah memberikan kaidah baru terhadap beleid yang berusia 23 tahun. RUU ini dinilai perlu memposisikan advokat setara dengan aparat penegak hukum yang selaras Pasal 24 UU Kekuasaan Kehakiman.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman menginginkan agar Revisi UU Advokat menjadi momentum kebangkitan kedua bagi profesi advokat. Menurutnya, UU Advokat sudah tidak lagi relevan dengan kondisi di lapangan, sehingga perlu perbaikan demi membangkitkan profesi advokat.

"Kalau kita bicara standardisasi kode etik, mau tidak mau kita bicara soal organisasi advokat. Saya berharap nanti kita sama-sama di sini kita menanggalkan ego organisasi masing-masing," harap Habiburokhman.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....