Mantan Kadis LH DKI Jakarta Jadi Tersangka Kasus Longsor TPST Bantargebang

  • 21 Apr 2026 06:52 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, ditetapkan tersangka terkait kasus longsor TPST Bantargebang
  • kasus TPST Bantargebang telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang berdampak pada kesehatan masyarakat

RRI.CO.ID, Jakarta - Satu tersangka ditetapkan dalam Kasus Longsornya Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi. Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, ditetapkan tersangka terkait kasus longsor TPST Bantargebang.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Mirofiq menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum terhadap pengelolaan sampah yang tidak sesuai. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan sampah berjalan secara bertanggung jawab serta tidak menimbulkan pencemaran.

Terlebih kasus TPST Bantargebang telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang berdampak pada kesehatan masyarakat. KLH tidak akan mentoleransi praktik pengelolaan sampah yang melanggar ketentuan, terlebih yang menimbulkan korban jiwa.

"Penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pengelolaan sampah sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang. Kami telah memberikan ruang pembinaan, pengawasan, serta sanksi administratif," ujar Hanif, dalam keterangannya, Senin, 20 April 2026.

Penetapan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan pengelolaan sampah yang tidak memenuhi norma. Dan tidak memenuhi standar, prosedur, kriteria, serta diperberat dengan adanya korban meninggal dunia dan luka berat.

Peristiwa longsor yang terjadi pada Minggu, 8 Maret 2026 di zona landfill 4 TPST Bantargebang. Menurutnya ini menjadi bukti nyata dari pengelolaan yang belum memenuhi ketentuan.

Kejadian tersebut mengakibatkan tujuh orang meninggal dunia dan enam orang mengalami luka. Proses penyidikan yang telah berjalan kini memasuki tahap lanjutan dengan penetapan tersangka yang bertanggung jawab atas pengelolaan tersebut.

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup telah melakukan langkah pembinaan dan pengawasan secara bertahap. TPST Bantargebang telah dikenakan sanksi administratif berupa Paksaan Pemerintah sejak Desember 2024.

Pengawasan terhadap pelaksanaan sanksi tersebut telah dilakukan sebanyak dua kali, yaitu pada April dan Mei 2025. Dengan hasil menunjukkan bahwa pengelola belum memenuhi kewajiban yang ditetapkan.

Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup juga mewajibkan pelaksanaan audit lingkungan. Namun, hingga proses penyidikan berlangsung, belum terdapat perbaikan signifikan dalam tata kelola pengelolaan sampah di lokasi tersebut.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup, Rizal Irawan menambahkan, setiap penanganan perkara dilakukan secara bertahap. Dan juga dilakukan secara profesional sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

"Dalam setiap penanganan kasus, kami selalu mengedepankan pembinaan dan pengawasan terlebih dahulu. Namun, apabila berdasarkan pembuktian ilmiah pelanggaran terus terjadi maka penegakan hukum pidana harus dilakukan,” katanya.

KLH menegaskan langkah tegas ini diharapkan memberikan efek jera atau deterrent effect, meningkatkan kepatuhan seluruh pengelola sampah. Serta menjadi momentum perbaikan tata kelola pengelolaan sampah secara menyeluruh.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....