Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Ditetapkan sebagai Tersangka
- 20 Apr 2026 20:05 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemprov Jakarta Ditetapkan Tersangka oleh Aparat Penegak Hukum Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup.
- AK ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
RRI.CO.ID, Jakarta- Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Dinas LH) Pemprov Jakarta, AK ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum lingkungan. AK ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan pengelolaan sampah yang tidak memenuhi norma, standar, prosedur. Dan kriteria, serta diperberat dengan adanya korban meninggal dunia dan luka berat di TPST Bantargebang.
Menurut Menteri Lingkungan Hidup (Menteri LH), Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, peristiwa longsor di zona 4 TPST Bantargebang merupakan bukti nyata. Adanya pengelolaan yang belum memenuhi ketentuan.
Ia juga menegaskan, bahwa pemerintah tidak akan toleransi praktik pengelolaan sampah yang melanggar ketentuan. Apalagi hingga menimbulkan korban jiwa.
“Penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami telah memberikan ruang pembinaan, pengawasan, serta sanksi administratif. Namun apabila tidak dipatuhi, maka langkah penegakan hukum harus dilakukan,” katanya, melalui siaran pers yang diterima wartawan, Senin, 20 April 2026.
Sebelum adanya penetapan tersangka, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah melakukan langkah pembinaan dan pengawasan secara bertahap. Selain itu TPST Bantargebang juga telah dikenakan sanksi administratif berupa Paksaan Pemerintah sejak Desember 2024.
Pengawasan terhadap pelaksanaan sanksi tersebut telah dilakukan sebanyak dua kali, yaitu pada April dan Mei 2025. Hasil pengawasan menunjukkan bahwa pengelola belum memenuhi kewajiban yang ditetapkan.
"KLH juga mewajibkan pelaksanaan audit lingkungan. Namun hingga proses penyidikan berlangsung belum terdapat perbaikan signifikan dalam tata kelola pengelolaan sampah di lokasi tersebut," kata Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Rizal Irawan.
Bukan itu saja, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lingkungan Hidup telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi dan ahli. Serta diperkuat dengan hasil uji laboratorium untuk memastikan pembuktian ilmiah serta menetapkan pihak yang bertanggung jawab.
Menurut Rizal, bahwa setiap penanganan perkara dilakukan secara bertahap dan profesional sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Dan selalu mengedepankan pembinaan serta pengawasan terlebih dahulu.
"Namun apabila berdasarkan pembuktian ilmiah pelanggaran terus terjadi atau tidak ada perbaikan yang signifikan, maka penegakan hukum pidana harus dilakukan. Sebagai bentuk kepastian hukum dan efek jera,” ujarnya.
Sekadar diketahui pada 8 Maret 2026 TPST Bantargebang tepatnya di Zona 4 mengalami longsor. Akibat peristiwa itu, 7 orang meninggal dunia dan 6 mengalami luka-luka.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....