Polri Bentuk Satgas Perlindungan Jemaah Haji untuk Masyarakat Indonesia

  • 17 Apr 2026 13:34 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Polri membentuk Satgas untuk melindungi jemaah dari haji ilegal dan penipuan
  • Satgas bekerja dari pusat hingga daerah dengan pendekatan pencegahan dan penegakan hukum
  • Pemerintah memperketat pengawasan setelah ditemukan sekitar 1.200 kasus visa ilegal

KBRN, Jakarta: Polri resmi membentuk Satgas Kemanusiaan untuk melindungi jemaah haji dari potensi kejahatan. Langkah ini diambil guna memastikan keamanan, perlindungan, dan penegakan hukum berjalan berkeadilan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menjelaskan Satgas dipimpin Wakabareskrim Irjen Pol Nunung Syaifuddin. Struktur Satgas mencakup fungsi preemtif, preventif, penegakan hukum, deteksi, hubungan internasional, humas, serta kerja sama.

“Satgas dibentuk sebagai implementasi instruksi Kapolri melalui surat perintah resmi. Ini bentuk kehadiran negara melindungi jemaah haji dan umrah,” ujarnya dikutip dari keterangan tertulis, Jakarta, Jumat, 17 April 2026.

Lebih lanjut, Polri mengidentifikasi potensi kejahatan mulai dari haji ilegal hingga penipuan pemberangkatan. Selain itu, pengumpulan dana ilegal dan pemalsuan dokumen juga menjadi perhatian serius.

Penindakan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pelaku haji ilegal dapat dipidana hingga enam tahun penjara atau denda Rp6 miliar.

Sanksi juga mengatur penipuan dan penggelapan dana jemaah dengan ancaman hingga sepuluh tahun penjara. Pemalsuan dokumen seperti paspor dan visa terancam hukuman lima tahun penjara.

Johnny Eddizon Isir mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan pengaduan yang telah disediakan Polri. Masyarakat juga diminta melapor melalui hotline jika menemukan indikasi pelanggaran.

“Polri mengajak masyarakat memanfaatkan layanan pengaduan dan hotline yang tersedia. Ini penting untuk mencegah pelanggaran dan melindungi jemaah,” katanya.

Sebelumnya, Polri telah berkolaborasi dengan Kementerian Haji dan Umrah dalam pengawasan penyelenggaraan ibadah. Sinergi lintas sektor ini diperkuat untuk mencegah praktik ilegal yang merugikan jemaah.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan pembentukan Satgas merupakan tindak lanjut arahan Presiden. Langkah ini dilaksanakan atas perintah Menteri melalui koordinasi bersama Kapolri.

“Kami atas perintah Menteri dan koordinasi dengan Kapolri melanjutkan petunjuk Presiden terkait perlindungan jemaah. Salah satunya melalui pembentukan Satgas Pencegahan Haji Ilegal,” ujarnya.

Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan pada penyelenggaraan sebelumnya ditemukan sekitar 1.200 penggunaan visa ilegal. Temuan ini menjadi perhatian serius karena berpotensi merugikan jemaah dan mengganggu tata kelola.

“Karena itu, kami berkomitmen mencegah praktik serupa agar tidak terulang. Pengawasan akan diperketat terutama di pintu keluar negara,” ucapnya.

Pembentukan Satgas ini menjadi wujud komitmen Polri dalam melindungi jemaah haji Indonesia. Diharapkan, pelaksanaan ibadah dapat berlangsung aman, nyaman, serta bebas dari praktik ilegal.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....