KontraS Pastikan Tak Hadiri Sidang Perdana Andrei Yunus
- 17 Apr 2026 14:25 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- 1. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), menolak kasus Andrie Yunus ditangani Pengadilan Militer
- 2. Sidang perdana Andrei dengan agenda pembacaan dakwaan, digelar Rabu, 29 April 2026.
- 3. Motif sementara adalah dendam pribadi pelaku
RRI.CO.ID, Jakarta- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), tidak akan menghadiri sidang perdana Andrie Yunus. Pihak Andrie tidak akan hadir karena sidang tetap digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya mengatakan, pihaknya menolak kasus Andrie di sidangkan di Pengadilan Militer. Ketidakhadiran KontraS dan Koalisi Masyarakat Sipil sebagai bentuk penolakan kasus penyiraman yang menimpa Andrie ditangani oleh Pengadilan Militer.
"Kami menyikapi bahwa tanggal 29 nanti sidang pertama, pihak kami tidak akan datang. Kami menolak penuh bagaimana kemudian proses yang berjalan di peradilan militer, Pengadilan Militer II-08 Jakarta," kata Dimas, kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 17 April 2026.
Dimas mengatakan, ada kekhawatiran kasus tidak akan diselesaikan dengan tuntas terutama dalam pengungkapan dalang dibalik penyiraman air keras terhadap Andrie. Selain itu, ia juga menilai ada potensi motif yang dimanipulasi.
"Pernyataan dari pihak TNI yang menyampaikan bahwa motifnya adalah dendam pribadi. Nah, yang kami takutkan, kami khawatirkan, manipulasi ini punya tujuan yaitu melokalisir pelakunya hanya untuk empat orang," ujarnya.
Ia bersikukuh kasus penyiraman air keras ke Andrie merupakan tindak pidana sehingga seharusnya ditangani di Pengadilan Umum bukan militer. KontraS mendorong agar kasus Andrie disidangkan di pengadilan sipil.
"Kasus ini bukan tindak pidana militer sehingga dia tidak bisa serta-merta dibawa ke pengadilan militer. Kasus penyiraman air keras kepada Andrie ini adalah tindak pidana umum sehingga lebih tepat apabila proses penyelesaiannya itu dilakukan di yuridiksi pengadilan umum atau pengadilan sipil," katanya, menegaskan.
"Tentu itu yang menjadi latar belakang kami untuk tidak mau menghadiri proses-proses yang ada di sepanjang pengadilan militer yang dijalankan oleh pihak TNI. Jadi pihak kami tidak akan datang," ujarnya.
Sebelumnya, hasil pemeriksaan penyidik militer bahwa motif aksi penyiraman air keras oleh empat oknum TNI, didasari oleh dendam pribadi. Hal itu disampaikan oleh Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya.
"Untuk motif, sampai dengan saat ini yang kami dalami melalui berita acara pemeriksaan. Bahwa motif yang dilakukan oleh para terdakwa ini masih dendam pribadi terhadap Saudara A (korban) ini," kata Kolonel Chk Andri Wijaya.
Adapun sidang perdana akan dimulai 29 April 2026 dan kasus penyiraman terjadi pada 12 Maret lalu ketika ia melintas di Jalan Salemba I-Talang, Jakarta Pusat. Perkara ini melibatkan empat prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yakni Kapten NDP, SL dengan pangkat Letnan Satu (Lettu), serta Lettu BHW, dan Serda ES.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....