Pemerintah Rampingkan Aturan untuk Permudah MBR Memiliki Rumah
- 15 Apr 2026 18:50 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kepala Kantor Staf Presiden Muhammad Qodari menyatakan pemerintah merampingkan aturan perumahan untuk mempermudah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memiliki rumah.
- Pemerintah juga mempercepat proses perizinan dari sebelumnya maksimal 28 hari menjadi hanya 10 hari
- Pemerintah juga memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah sebesar 100 persen.
RRI.CO.ID, Jakarta - Kepala Kantor Staf Presiden Muhammad Qodari menyatakan pemerintah merampingkan aturan perumahan untuk mempermudah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memiliki rumah. Langkah ini diiringi percepatan perizinan dan pemberian berbagai insentif.
Ia menjelaskan, penyederhanaan regulasi dilakukan agar proses pembangunan dan kepemilikan rumah menjadi lebih cepat. Salah satu kebijakan utama adalah penghapusan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
"Bapak Presiden melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman berencana memanfaatkan aset negara serta tanah yang belum dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan rakyat. Khususnya dalam mendukung penyediaan hunian yang layak dan terjangkau bagi masyarakat," kata Qodari dalam keterangan pers di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, 15 April 2026.
Selain itu, pemerintah juga mempercepat proses perizinan dari sebelumnya maksimal 28 hari menjadi hanya 10 hari. Kebijakan ini diharapkan mempercepat realisasi pembangunan hunian di berbagai daerah.
Di sisi insentif, pemerintah membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kebijakan ini bertujuan menekan biaya awal kepemilikan rumah.
Pemerintah juga memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah sebesar 100 persen. Kebijakan ini berlaku untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun pada periode 2026 hingga 2027.
Dukungan juga datang dari kebijakan moneter melalui pelonggaran Giro Wajib Minimum oleh Bank Indonesia. Selain itu, disiapkan likuiditas hingga Rp80 triliun untuk mendukung pembangunan perumahan.
Pemerintah turut menyediakan pembiayaan murah melalui KUR Perumahan atau Kredit Program Perumahan. Anggaran yang disiapkan mencapai Rp130 triliun dengan subsidi bunga sebesar 5 persen.
"Seluruh langkah ini merupakan wujud nyata arahan Presiden agar kebijakan berpihak pada rakyat kecil. Sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat pelayanan publik dan mempermudah akses masyarakat terhadap perumahan layak," ucapnya.
Sepanjang 2025, penyaluran pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah telah mencapai ratusan ribu unit. Tahun ini, pemerintah meningkatkan kuota penerima manfaat secara signifikan.
“Penambahan kuota ini didukung skema KPR yang semakin terjangkau dengan DP 1% dan bunga tetap 5%. Guna memperluas akses kepemilikan hunian layak bagi masyarakat," kata Qodari.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....