Menteri PPPA Tegaskan Kasus TPPO adalah Pelanggaran HAM

  • 15 Apr 2026 20:35 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Menteri PPPA Arifah Fauzi Tegaskan Kasus TPPO Pelanggaran HAM

RRI.CO.ID, Jakarta - Dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap perempuan asal Jawa Barat merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia. Hal tersebut disampaikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA) Arifah Fauzi.

“Peristiwa ini merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia. Khususnya, terhadap perempuan yang berada dalam situasi sangat rentan,” kata Arifah Fauzi saat konferensi pers di Jakarta, Rabu, 15 April 2026.

Arifah menjelaskan korban mengalami rangkaian eksploitasi setelah tertipu lowongan kerja di media sosial hingga dipaksa bekerja di luar kesepakatan. Peristiwa ini menunjukkan praktik perdagangan orang masih memanfaatkan kerentanan ekonomi serta rendahnya literasi digital masyarakat.

“Korban mengalami rangkaian eksploitasi bermula dari penipuan lowongan kerja melalui media sosial hingga dipaksa bekerja di luar kesepakatan. Hal ini menunjukkan praktik perdagangan orang masih memanfaatkan kerentanan ekonomi serta rendahnya literasi digital masyarakat,” ucap Arifah.

Arifah menilai praktik perdagangan orang masih memanfaatkan kerentanan ekonomi masyarakat serta rendahnya literasi digital. Ia memastikan negara hadir memberikan perlindungan kepada korban mulai dari penjangkauan hingga pemulangan secara bertahap ke daerah asal.

“Saat ini korban tengah mendapatkan layanan di Rumah Sapa, termasuk pendampingan psikologis untuk memulihkan kondisi traumanya. Penanganan kasus TPPO harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya pemulihan korban tetapi juga penegakan hukum terhadap pelaku agar memberi efek jera,” ucap Arifah menegaskan.

Ia menambahkan, pemerintah kini memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk memutus rantai perdagangan orang sekaligus memperkuat upaya pencegahan. “Kami mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas, khususnya yang beredar di media sosial,” kata Arifah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....